MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Satuan Reses dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang, berhasil menangkap 1 orang pelaku jambret yang terjadi pada hari Kamis 24 maret 2022 sekitar jam 22,30 di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Karanganyar Subang.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Subang AKBP Sumarni melalui Kasat Reskrim Polres Subang AKP. Deni Nurcahyadi.dalam acara Press Rilis pada Jumat (1/4/2022).
AKP Deni juga menjelaskan, bahwa kejadian tersebut berawal adanya korban yang sedang mengendarai motor Honda Beat, Kemudian datang satu orang dengan menggunakan motor GTR dan langsung menjambret barang yang di bawa korban, berdasarkan adanya pelaporan dari korban Sat Reskrim Polres Subang dan pihaknya langsung menindak lanjuti atas pelaporan tersebut.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami berhasil mengamankan pelaku sekitar 6 jam setelah waktu kejadian. Yaitu di kampung Gardumukti Desa Bendungan kecamatan Pagaden Barat- Subang,” ungkapnya.
Sementara itu modus operandi tersangka dengan inisial K alias Kebo. Pelaku sendirian dalam menjalankan aksinya serta melakukan aksi jambret tersebut pada malam hari sekitar jam 22.30 WIB, dan juga pelaku salah seorang residipis pada tahun 2015.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.Barang bukti yang berhasil di amankan berupa satu tas warna hitam yang berisi , kunci sepeda motor GTR, dompet satu buah STNK motor tahun 2017, satu unit sepeda motor jenis Honda GTR warna hitam dan pisau milik pelaku.
“Adapun barang yang diambil oleh tersangka adalah satu buah tas hitam perempuan yang berisikan satu buah handphone iphone 11, satu buah dompet perempuan warna ungu merek Mago, satu buah kartu mahasiswa, satu buah kartu ATM BCA, satu buah kartu Jogja Go Car, satu buah charger, satu buah kosmetik, satu buah kunci pintu, satu lembar surat vaksin dan satu buah fotokopi KTP atas nama korban,” pungkasnya.