SUBANG – Menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Subang resmi menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/522/ORG/2015 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Asep Nuroni. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta ASN.
Penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk menjaga efektivitas tugas kedinasan tanpa mengganggu pelayanan publik. Dengan demikian, ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan optimal tanpa mengurangi produktivitas kerja.
Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H
Berikut jadwal jam kerja yang berlaku selama Ramadan bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem lima dan enam hari kerja:
1. Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja
- Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
Waktu Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB - Jumat: 08.00 – 15.30 WIB
Waktu Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB
2. Perangkat Daerah dengan 6 Hari Kerja
- Senin – Kamis & Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB
Waktu Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB - Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
Waktu Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB
Secara keseluruhan, jumlah jam kerja efektif selama Ramadan tetap memenuhi batas minimal 32,5 jam per minggu. Kepala perangkat daerah diminta memastikan bahwa perubahan ini tidak berdampak pada kinerja pegawai maupun layanan publik.
Kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan antara tugas kedinasan dan pelaksanaan ibadah Ramadan. Dengan adanya penyesuaian ini, ASN tetap dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa mengurangi esensi bulan suci.
Frasa Kunci Utama: , jam kerja Ramadan, aturan ASN Ramadan, kebijakan Pemkab Subang, jam kerja ASN 2025