Beranda Berita Nasional Jaksa di Ciamis Ini Menangis di Persidangan Terdakwa Kasus Buang Bayi

Jaksa di Ciamis Ini Menangis di Persidangan Terdakwa Kasus Buang Bayi

Persidangan-Terdakwa-kasus-buang-bayi.jpeg

harapanrakyat.com,- Dyah Anggraeni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Jawa Barat tak kuasa menahan tangis saat melakukan pemeriksaan terdakwa kasus buang bayi, Rabu (25/1/2022).

Dyah yang sedang melakukan pemeriksaan kepada terdakwa J (19) menangis, sehingga hakim menghentikan sementara persidangan.

“Tadi memang sedikit emosional saja pada saat persidangan. Karena memang ini kan kasus pembunuhan bayi ya,” kata Dyah kepada wartawan.

Lanjut Dyah, sebagai manusia yang memiliki hati nurani, kasus buang bayi tersebut membuatnya sedih.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

“Kalau kita melihat sendiri dan menggunakan hati nurani sebagai manusia memang sangat sedih,” jelasnya.

Baca Juga: Pelaku Buang Bayi di Ciamis Diduga Malu Hamil di Luar Nikah

Walaupun emosional, Dyah mengaku bekerja secara profesional meskipun sidang sempat dihentikan sementara. 

“Cukup sedih dan tragis atas kejadian ini sehingga saya meneteskan air mata. Karena memang saya melihat sendiri fotonya dan melihat keterangan terdakwa saat menerangkan bagaimana dia membunuh bayinya sendiri,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Dyah menerangkan, dalam kasus pembunuhan bayi memang ada tersangka lain selain J. Namun persidangan kepada tersangka yang diduga menghamili J tersebut dilakukan terpisah.

“Pelaku yang menghamili terdakwa pembunuhan bayi menurut terdakwa, temannya sendiri. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terdakwa yang menghamili sudah naik. akan tetapi untuk sidangnya sendiri dilakukan secara terpisah dan tertutup,” katanya.

BACA JUGA:  Peringati Hakordia 2024, DAHANA Sosialisasi Update SMAP

Sebelumnya diberitakan, J tega membuang bayinya ke selokan Anyar, Lingkungan Cibeureum, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis. Motif J membuang bayi diduga karena malu hamil di luar nikah.

J melahirkan di pesawahan yang dekat dengan rumahnya tanpa alas apapun. Setelah bayinya lahir untuk membungkam suara bayi, J kemudian memasukkan dua jarinya ke tenggorokan bayi.

Bayi yang tak berdosa tersebut akhirnya meninggal diduga karena kekurangan oksigen. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)