KBRN Jakarta : Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegaskan pembentukan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mempertegas komitmen Kejaksaan yang tidak memberikan ruang sedikitpun kepada perbuatan korupsi.
” Khususnya ditengah peningkatan kualitas dan kompleksitas perkara, sekaligus memberikan pembelajaran kepada masyarakat akan bahaya korupsi yang secara nyata merusak moral dan mental bangsa. ” tegasnya.
Hal itu dikatakan saat melantik 39 (tiga puluh sembilan) Anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus secara virtual dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sedangkan Anggota Satgassus P3TPK berada di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jumat (28/1/2022).
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota Satgassus P3TPK ini sangat penting bagi kita semua, karena prosesi ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan mempertahankan eksistensi sebagai wajah penegakan hukum di Indonesia.
“Selain itu, kita harus ingat kembali esensi dibentuknya Satgassus P3TPK adalah untuk meningkatkan intensitas percepatan, keakurasian penanganan, dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, maka diharapkan mampu menghadirkan pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien guna menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi. “ucap Jaksa Agung.
Dijelaskannya Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilantik terdiri dari 39 (tiga puluh sembilan) orang merupakan Jaksa terpilih.
“Anggota Satgassus P3TPK dinilai memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas, dan kapasitas dalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Dikatakan Jaksa Agung RI anggota Satgassus P3TPK merupakan sebuah kehormatan, karena tidak mudah menjalankan tanggung jawab yang melekat di dalamnya. Oleh karenanya pergunakan kepercayaan yang diberikan pimpinan untuk bersama-sama mewarnai penegakan hukum dengan sebaik-baiknya.
“Perlu saudara pahami, masyarakat merindukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang tajam, tidak tebang pilih, dan bahkan tidak segan menjerat intellectual dader. Maka dari itu masyarakat akan mendukung kiprah saudara jika langkah yang saudara tunjukan telah sesuai koridor yang telah ditetapkan. “kata Jaksa Agung.
Selanjutnya Jaksa Agung RI menyampaikan Satgassus P3TPK ini telah membuktikan berhasil menangani perkara yang kerugiannya cukup besar, diantaranya korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI (Persero),dimana masyarakat berdiri dibelakang Kejaksaan untuk memberikan dukungan.
“Oleh karenanya saya harap kinerja saudara harus lebih optimal dari capaian Satgassus P3TPK sebelumnya, dan jangan pernah menciderai kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Kejaksaan,” pintanya.
ST Burhanuddin mengatakan pada tanggal 31 Desember 2021 Presiden telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pada undang-undang tersebut terdapat beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas dominus litis Kejaksaan. Salah satunya adalah kewenangan penyadapan yang bisa dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan eksekusi, sehingga diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas.
“Oleh karenanya, dengan penguatan yang diberikan oleh undang-undang tersebut sudah sepatutnya kita menunjukan kinerja yang lebih baik lagi, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat atas perubahan undang-undang Kejaksaan. Dan perlu saya ingatkan saudara agar berhati-hati dalam menggunakan kewenangan ini, serta jangan sekali-kali menyalahgunakannya karena terkait dengan hak privasi,” ujar Jaksa Agung RI.
Disamping itu, modus operandi tindak pidana yang dilakukan oleh kerah putih maupun korporasi terus berubah mengikuti perkembangan zaman dan teknologi, dimana digitalisasi telah merambah pada sektor keuangan seperti pasar saham, bitcoin payment, dan cryptocurrency yang terintegrasi dengan sistem NFT, serta dapat melintasi batas-batas teritorial suatu negara (transnational crime).
“Oleh karena itu, saya minta seluruh anggota Satgassus P3TPK menyikapi hal tersebut dengan terus berinovasi dan melakukan berbagai terobosan dalam upaya follow the suspect, follow the asset, follow the money, serta harus mencermati berbagai instrumen keuangan digital yang ada, karena berpotensi digunakan oleh para pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau mengkonversi hasil kejahatannya,” “pungkasnya.
Hadir dalam Acara Pelantikan dan Pengambilan sumpah Anggota Satgassus P3TPK pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus secara virtual yaitu Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, dan Para Anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK). (imr)