Beranda Berita Nasional Intip Daftar Kenaikan Gaji PNS 2024 Setiap Golongan & Aturannya

Intip Daftar Kenaikan Gaji PNS 2024 Setiap Golongan & Aturannya

suarasubang.com – Kenaikan gaji PNS golongan I sampai golongan IV telah resmi diumumkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut, terdapat detail kenaikan gaji yang akan berlaku mulai tahun 2024 untuk setiap golongan PNS.

Perubahan ini terjadi setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 juga menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Berikut ini adalah rangkuman daftar gaji PNS terbaru 2024:

Daftar Gaji PNS Terbaru 2024

Golongan I

  • I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

  • II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
  • II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • II d: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Golongan III

  • III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

  • IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Kenaikan Gaji 8%

Kementerian Keuangan sedang menyelesaikan aturan baru untuk gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan. Anggaran sekitar Rp 52 triliun telah disiapkan untuk kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, serta lonjakan gaji pensiunan sebesar 12 persen.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Kenaikan ini mencakup gaji PNS pusat, PNS daerah, dan gaji pensiunan. Perubahan ini sejalan dengan kebijakan peningkatan uang makan dan biaya paket data, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.

Dengan demikian, informasi terkait kenaikan gaji PNS menjadi penting sebagai acuan bagi masyarakat dan para pegawai negeri sipil.