suarasubang.com – Penyaluran insentif fiskal dari Kementerian Keuangan RI telah mengucur ke daerah-daerah. Namun, Kabupaten Subang masih belum menerima aliran bantuan dalam rangka upaya pengendalian inflasi ini.
Insentif fiskal untuk daerah ini sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh kementerian keuangan nomor 67 tahun 2023. Digulirkan untuk mendukung pengendalian inflasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Subang, Nurudin pada Selasa (2/8/2023). Ia mengungkapkan jika Subang masih belum menerima kucuran insentif fiskal.
Kabupaten Subang, merupakan satu-satunya kabupaten yang tidak masuk ke kabupaten indeks harga konsumen (IHK, red), sehingga belum menerima insentif fiskal dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh kementerian keuangan nomor 67 tahun 2023, disana ada dua opsi kategori kinerja, yang pertama kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi dan kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Nurudin menambahkan, untuk kategori pertama, merupakan kabupaten yang masuk ke IHK, sementara untuk kategori kedua, merupakan kabupaten non IHK, dan Kabupaten Subang, masuk ke Kabupaten Non IHK.
“Untuk penanganan inflasi, Kabupaten Subang masih menginduk ke Kabupaten Cirebon,” lanjutnya.
Mengacu pada regulasi yang ada di Permenkeu nomor 67 tahun 2023, imbuh Nurudin, insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, dialokasikan paling cepat pada Agustus 2023.
“Ada beberapa syarat indikator yang harus terpenuhi, apabila Kabupaten Subang ingin mendapatkan insentif fiskal tersebut,” ucap Nurudin.
Untuk dapat mencapainya, tambah Nurudin, Pemerintah Kabupaten Subang harus melakukan upaya-upaya untuk pengendalian inflasi pangan, yang meliputi 9 indikator.
Dari 9 indikator tersebut, salah satu diantaranya, melaksanakan rapat teknis tim pengendali inflasi daerah.
Insentif fiskal sendiri diberikan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah pusat dan upaya untuk memacu kinerja pemerintah daerah.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, alokasi insentif fiskal merupakan bukti konsistensi pemerintah dalam pengendalian inflasi nasional.
“Terutama mengoptimalkan peran APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sebagai shock absorber,” ujar Febrio, dalam keterangan resmi di Jakarta beberapa waktu lalu.