Beranda Berita Nasional Inovasi Wajah Kamu Bikin Gemas, DPPKB Kota Banjar Ungkap Bahaya Nikah Muda 

Inovasi Wajah Kamu Bikin Gemas, DPPKB Kota Banjar Ungkap Bahaya Nikah Muda 

DPPKB-Kota-Banjar.jpg

harapanrakyat.com,- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Banjar, Jawa Barat, mengungkap bahaya nikah muda atau pernikahan dini bagi keluarga dan tumbuh kembang anak.

Kepala Dinas DPPKB Kota Banjar Saefudin mengungkap hal tersebut saat launching pencegahan pernikahan dini melalui inovasi Wajah Kamu Bikin Gemes (Warga Banjar Cegah Kawin Muda, Biang Miskin Generasi Minim Prestasi) di Setda Kota Banjar, Selasa (17/10/2023).

Saefudin mengatakan, program tersebut merupakan bentuk edukasi upaya pencegahan pernikahan dini. Dampak pernikahan dini sangat mempengaruhi dalam perjalanan rumah tangga.

Adapun dampak pernikahan dini dalam rumah tangga di antaranya dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak dan kesehatan karena secara psikologis usianya belum matang. Belum lagi dampak secara ekonomi.

“Dampak nikah di bawah usia 19 tahun secara fisik belum matang sehingga dapat mempengaruhi kesehatan dan pertumbuhan anak. Belum lagi dampak pada ekonomi karena mereka juga belum mapan,” kata Saepudin kepada wartawan.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Baca Juga: Kadis KB Banjar; Hamil di Luar Nikah Pengaruhi Kesehatan Janin

Lanjutnya menyebutkan, berdasarkan data di DPPKB, pada tahun 2023 ini tercatat sebanyak 64 kasus pernikahan dini atau mereka yang menikah di bawah usia 20 tahun.

Adapun usia kawin pertama merujuk pada program BKKBN idealnya yaitu 21 tahun untuk perempuan. Sedangkan untuk laki-laki usia kawin pertama paling tidak berusia 25 tahun.

Kalaupun ada yang melakukan pernikahan dini pada suai 19 tahun pihaknya memberikan edukasi kepada pihak terkait untuk menunda masa kehamilan. Salah satunya dengan cara menggunakan alat kontrasepsi sampai memasuki usia 21 tahun bagi perempuan.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

“Idealnya itu 21 tahun untuk perempuan dan untuk laki-laki paling tidak berusia 25 tahun. Kalaupun ada yang melakukan pernikahan dini karena menurut undang-undang itu diperbolehkan tentu kami berikan edukasi,” katanya.

Lanjutnya menjelaskan, melalui program pencegahan pernikahan dini diharapkan pada 2024 mendatang Kota Banjar dapat terbebas dari adanya kasus pernikahan dini.

Sasaran Edukasi Bahasa Nikah Muda di Kota Banjar

Adapun yang menjadi sasaran dalam edukasi pencegahan dini tersebut yaitu para remaja yang nantinya akan ditindak lanjuti melalui program-program pendidikan dan edukasi di tingkat desa/kelurahan.

“Nanti dalam program inovasi ini juga ada beberapa kegiatan pelatihan dan pembentukan pemuda pelopor di 5 desa/kelurahan untuk tindak lanjut program pencegahan pernikahan dini,” katanya.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Wakil Walikota Banjar Nana Suryana, mengapresiasi inovasi upaya pencegahan pernikahan dini tersebut. 

Menurutnya, pernikahan dini memiliki dampak dan sangat mempengaruhi perjalanan rumah tangga.

Beberapa bahaya nikah muda di antaranya kurangnya pemahaman tentang reproduksi dan usia yang belum matang. Hal ini berdampak juga pada meningkatnya risiko kematian ibu dan anak.

Kemudian akan mempengaruhi terhadap kondisi kesehatan bayi. Selain itu juga dapat meningkatkan potensi perceraian dalam rumah tangga karena secara psikologis, jiwanya masih labil.

“Akan banyak negatifnya kalau dilakukan pernikahan dini karena secara pemahaman kurang maksimal dan akan berdampak pada kesehatan ibu dan bayi. Makanya ini inovasi yang positif sebagai upaya pencegahan pernikahan dini,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)