Beranda Berita Nasional Ini Tanggapan Pemkab Ciamis, Soal Desakan Masyarakat Gunungcupu yang Inginkan Kadesnya Mundur 

Ini Tanggapan Pemkab Ciamis, Soal Desakan Masyarakat Gunungcupu yang Inginkan Kadesnya Mundur 

Ini-Tanggapan-Pemkab-Ciamis-Soal-Desakan-Masyarakat-Gunungcupu-yang-Inginkan-Kadesnya-Mundur.jpeg

harapanrakyat.com,- Terkait desakan masyarakat yang menginginkan Kepala Desa (Kades) Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengundurkan diri dari jabatannya, mendapat tanggapan dari pihak Pemkab Ciamis.

Tuntutan masyarakat Gunungcupu agar Kepala Desanya mengundurkan diri, muncul usai masyarakat mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan sang Kuwu.

Diketahui, masyarakat dari 10 Dusun di Desa Gunungcupu sudah memberikan pernyataan sikap secara tertulis, isinya meminta Kepala Desanya mengundurkan diri.

Baca juga: Dituding Selingkuh, Kades Gunungcupu Ciamis Tolak Mengundurkan Diri: Sebesar Apa Sih Kesalahan Saya?

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis, Andi Sopyandi menuturkan, berdasarkan laporan, pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunungcupu sudah melaksanakan rapat dan memanggil Kepala Desa bersangkutan, dalam rangka menindaklanjuti keinginan masyarakat.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

“Namun demikian, pada saat rapat Kepala Desa Gunungcupu yang diminta mengundurkan diri itu menolak, dan tidak mau mundur dari jabatannya,” ungkap Andi Selasa (30/5/2023).

Akibatnya lanjut Andi, muncul kekecewaan dari masyarakat karena Kadesnya tidak mau berhenti dari jabatannya.

Menurutnya, untuk mengakomodir tuntutan masyarakat tersebut, pihak BPD Gunungcupu bisa saja memberhentikan Kepala Desa dengan dasar tuntunan dari masyarakat itu sendiri.

“Nanti, permohonan pemberhentiannya dari BPD disampaikan kepada Camat untuk diteruskan ke Bupati. Setelah itu, Bupati akan mempertimbangkan dan menindaklanjuti usulan tersebut,” jelas Andi.

Pemberhentian Kades Gunungcupu Ciamis Harus Sesuai Mekanisme

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis Deni Wahyu Hidayat menyebut, Kepala Daerah tidak bisa memberhentikan Kepala Desa tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai Undang-undang atau aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

“Untuk permasalahan yang di Gunungcupu ini, perlu kedewasaan kedua belah pihak, baik masyarakat maupun Kepala Desa. Tentunya Pak Bupati tidak bisa serta merta memberhentikan seorang Kepala Desa, tanpa alasan dan tanpa melalui tahapan atau mekanisme yang berlaku, sesuai peraturan perundang-undangan. Karena pemberhentian Kades ini bisa dilakukan dengan alasan meninggal dunia, mengundurkan diri dan tersandung kasus hukum,” ungkap Deni.

Kata dia, riak yang kini masih ada di masyarakat Gunungcupu, terjadi karena sang Kades tidak mau mengundurkan diri. “Hal inilah yang menjadi persoalan, dan harus segera diselesaikan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Lanjut Deni, pihak Pemkab tentunya akan berupaya mencari jalan keluar, atas permasalahan yang terjadi di Desa Gunungcupu. Dengan harapan, pelayanan di Desa tetap berjalan, urusan pemerintahan tidak terganggu dan yang terpenting masyarakat di Desa tetap kondusif.

“Pemkab Ciamis tentunya menginginkan kondusifitas di daerah, jangan sampai terjadi kekacauan di masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 65 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa pemerintah daerah memiliki tugas memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat,” pungkasnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)