suarasubang.com – Pemerintah Kabupaten Subang melalui Wakil Bupati H. Agus Masykur Rosyadi atau yang akrab disapa Kang Akur menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Subang yang digelar pada Selasa, 6 Mei 2025, di Ruang Rapat DPRD Subang.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana Abdurachman, serta didampingi Wakil Ketua II Tegar Jasa Priatna dan Wakil Ketua III Udaya Romantir.
Selain penyampaian nota eksekutif, rapat juga membahas dua agenda penting lainnya, yakni Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RPPPKP).
Dalam pemaparannya, Kang Akur menjelaskan bahwa perubahan struktur perangkat daerah ini bertujuan membentuk Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA).
Badan ini merupakan hasil peleburan antara Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah.
“Ilmu pengetahuan dan teknologi harus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, bukan hanya pemerintah pusat. Pembentukan BAPPERIDA ini menjadi langkah strategis dalam mendukung inovasi dan pembangunan daerah,” ujar Kang Akur.
Pada agenda berikutnya, Ketua Komisi IV DPRD Subang, Zainal Mufid, memaparkan urgensi peningkatan kompetensi tenaga kerja di Subang melalui Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar tenaga kerja di Subang masih berpendidikan dasar dan belum memiliki sertifikasi keahlian.
“Dunia kerja menuntut kompetensi yang dapat dibuktikan melalui sertifikasi. Sayangnya, akses terhadap pelatihan dan sertifikasi masih terbatas,” ungkap Zainal.
Ketua Bapemperda, Elina Henafya, menjelaskan bahwa Raperda RPPPKP disusun sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Raperda ini akan mengatur berbagai aspek, mulai dari kondisi eksisting, proyeksi kebutuhan hunian hingga tahun 2045, penetapan zonasi pembangunan, hingga strategi pembiayaan dengan melibatkan pihak swasta dan masyarakat.
“Tujuan utama Raperda ini adalah menciptakan perumahan yang layak huni, inklusif, dan ramah lingkungan bagi seluruh masyarakat Subang,” jelas Elina.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri unsur Forkopimda, jajaran pimpinan dan staf perangkat daerah, insan pers, serta sejumlah undangan lainnya.
Seluruh rangkaian kegiatan ini menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan strategis yang berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Subang.