harapanrakyat.com,- Saat ini warga Ciamis, Jawa Barat, sudah bisa mendaftar parkir berlangganan tepi jalan.
“Kita secara resmi sudah membuka tempat pendaftaran parkir berlangganan. Tempatnya di Jalan Oto Iskandardinata Nomor 2, Kelurahan Benteng, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis,” kata Plt Kepala Dishub Ciamis Achmad Yani, kepada harapanrakyat.com, Kamis (2/3/2023).
Lanjutnya menambahkan, bahwa sesuai Perda Nomor 7/2020, Pemkab Ciamis telah memberikan sebuah kemudahan kepada masyarakat dari segi pelayanan parkir tepi jalan.
“Yang mana masyarakat Ciamis bisa membayar parkir tepi jalan, dengan langganan selama 1 tahun,” ungkapnya.
Baca Juga: Target Retribusi Parkir Berlangganan di Ciamis Capai Rp 2,3 Miliar
Lantas bagaimana cara daftar parkir berlangganan? Achmad Yani menjelaskan, untuk mendaftarnya, masyarakat cukup membawa STNK kendaraan dan KTP warga Ciamis.
“Ketika ikut berlangganan, masyarakat hanya membawa bukti kepemilikan kendaraan yaitu STNK dan KTP,” jelasnya.
“Nantinya masyarakat akan diberikan kartu dan juga stiker bagi yang sudah bayar parkir berlangganan ini,” tambahnya.
Menurutnya, pembayaran parkir berlangganan sangatlah murah. Seperti untuk kendaraan roda 2 berkisar Rp 20 ribu/tahun. Kemudian kendaraan roda 4 Rp 40 ribu/tahun.
“Dan kendaraan bus atau truk Rp 60 ribu/tahun,” ujarnya.
Achmad Yani mengklaim, bahwa selama 3 hari sejak pembukaan pertama loket pembayaran parkir berlangganan, sudah ada 90 kendaraan yang mendaftar.
Baca Juga: Tarif Parkir Berlangganan di Ciamis Berlaku Tahun 2023
Lebih lanjut ia mengatakan, meski parkir berlangganan sudah diberlakukan, mamun pihaknya akan terus memberikan sosialisasi ke masyarakat.
Selain itu juga, pihaknya sudah membekali para petugas parkir di lapangan dengan sebuah aplikasi untuk mengecek barcode kendaraan.
“Karena yang sudah bayar parkir berlangganan di Ciamis masuk secara otomatis kepada sistem tersebut,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)