Beranda Berita Nasional Ingin Gaya Pakai Motor Sport, 2 Pemuda di Tasikmalaya Nekat Curi Uang

Ingin Gaya Pakai Motor Sport, 2 Pemuda di Tasikmalaya Nekat Curi Uang

Gaya-Ingin-Pakai-Motor-Sport-2-Pemuda-di-Tasikmalaya-Nekat-Curi-Uang.jpg

harapanrakyat.com,- Dua pemuda di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, kompak nekat curi uang di salah satu toko kelontong di wilayah Indihiang.

Adapun uang hasil curian tersebut, masing-masing dari mereka membeli motor sport jenis Yamaha R15 dan Honda CBR.

Saat beraksi, kedua pemuda tanggung bernama D (19) dan R (30), warga Cipedes dan Indihiang ini, menggasak uang senilai Rp 30 juta. 

Baca Juga: Kepepet Utang, AH Nekat Curi Emas di Tempatnya Bekerja di Tasikmalaya

Namun apesnya, kedua tersangka yang ingin bergaya memakai motor sport tersebut tidak berlangsung lama. Lantaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Polsek Indihiang keburu meringkusnya.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Modus 2 Pemuda di Tasikmalaya yang Nekat Curi Uang

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, kedua tersangka saat melakukan aksinya boncengan membawa motor matic.

Adapun modus mereka saat beraksi, terlebih dahulu mencari toko atau rumah yang akan menjadi sasaran.

Setelah menemukan target sasaran, pelaku pun masuk dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng.

“Satu orang bertugas sebagai joki menunggu di atas kendaraannya. Kemudian tersangka lain masuk ke toko kelontong lewat jendela, dengan cara mencongkel gunakan obeng,” ungkapnya saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (22/11/2023).

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

Setelah masuk ke toko, lanjut AKBP SY Zainal, pelaku langsung ke meja kasir mengambil tas selempang milik korban.

“Dan langsung membawa tas tersebut yang berisikan uang Rp 30 juta,” katanya.

Sementara dari hasil mencuri uang puluhan juta rupiah di toko kelontong di wilayah Indihiang, Tasikmalaya, pemuda tersebut belanjakan untuk membeli motor Honda CBR dan Yamaha R15.

Polisi berhasil menyita 3 unit sepeda motor dari kedua tersangka tersebut. Satu motor di antaranya yang tersangka pakai untuk mencuri. Sedangkan 2 motor adalah hasil kejahatan. Selain itu obeng dan tas selempang milik korban.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“Kedua tersangka ini dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat 1 ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebagai informasi, ternyata kedua pemuda di Tasikmalaya yang nekat mencuri uang tersebut, sebelumnya tanggal 5 september 2023 melakukan kejahatan serupa.

Mereka juga melakukan pencurian dengan pemberatan, di salah satu rumah mengambil uang seratus juta lebih. Uangnya hasil mencuri itu mereka pakai untuk foya-foya.

Selain itu, keduanya juga beraksi di daerah Cipedes, Tasikmalaya, dengan mengambil uang Rp 3 juta. Sehingga pihak kepolisian menyimpulkan, bahwa kedua tersangka ini merupakan residivis. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)