harapanrakyat.com,- Lima caleg Partai NasDem untuk DPR RI pada Pemilu 2024 nanti merupakan eks narapidana kasus korupsi. Hal itu diungkap oleh ICW (Indonesia Corruption Watch).
ICW mengungkap bahwa ada 15 mantan napi koruptor yang terdata dalam DCS (Daftar Calon Sementara) untuk Pileg DPR RI dan DPD RI. Lima diantaranya kader dari Partai NasDem.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP NasDem Gus Choi (Effendi Choirie) angkat bicara. Ia mengatakan, secara aturan tidak ada larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif selama tidak dicabut hak politiknya.
Menurutnya, semua pihak pastinya mengharapkan punya figur-figur yang bersih. Namun, pada kenyataannya di lapangan banyak caleg yang dulunya sempat tersandung hukum.
Lima Caleg Partai NasDem Mantan Koruptor, Gus Choi: Kita Serahkan pada Rakyat
Baca Juga: KPK Siap Awasi Pemilu 2024, Dorong Integritas dan Keadilan
Terkait adanya caleg Partai NasDem untuk pemilihan anggota DPR RI pada Pemilu 2024 yang terdata mantan napi kasus koruptor, pihaknya menyerahkan kepada rakyat yang punya hak pilih.
“Ya, masing-masing partai kan punya kebijakan. Jadi kita serahkan semuanya kepada rakyat,” ujar Gus Choi, Minggu (27/8/2023), di Gedung ABN Partai NasDem, Jakarta Selatan, mengutip dari suara.com.
Meski begitu, ia pun menyarankan agar masyarakat melihat rekam jejak dari para calon legislatif. Termasuk rekam jejak calon presiden dan juga calon wakil presiden untuk Pilpres tahun 2024 mendatang.
Gus Choi menegaskan, masyarakat harus menyoroti rekam jejak setiap calon legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden.
ICW Ungkap 5 Nama Caleg NasDem Eks Napi Korupsi
Baca Juga: Isu Pengkhianat di Tengah Partai Koalisi Anies, NasDem vs Demokrat Memanas?
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch mengungkap ada lima nama caleg dari Partai NasDem mendatang yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
Kelima caleg yang ikut mendaftar untuk pemilihan DPR RI pada Pemilu 2024 nanti yaitu, Eep Hidayat Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV, Abdullah Puteh Dapil II Aceh.
Kemudian, Abdillah Dapil Sumatera Utara I, Rahudman Harahap Dapil Sumut I, dan Budi Antoni Aljufri Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II.
ICW berpendapat seharusnya KPU mengumumkan status hukum caleg-caleg yang pernah tersandung masalah hukum tersebut.
Pihak ICW khawatir para mantan koruptor itu lolos hingga masuk dalam DCT (Daftar Calon Tetap). Jika demikian, maka kemungkinan rakyat memilih calon wakilnya yang benar-benar bersih memiliki integritas akan semakin kecil. (Eva/R3/HR-Online)