harapanrakyat.com,- Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, siap melayani keberangkatan dan kepulangan ibadah haji 2023.
Dengan operasionalisasi BIJB itu, Jawa Barat dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperlancar perjalanan ibadah haji.
“Hasil asesmen otoritas penerbangan Arab Saudi, memastikan BIJB Kertajati sudah siap dan layak menyelenggarakan penerbangan haji 2023 sebanyak 7.690 jemaah. Asrama haji di Indramayu juga sudah siap,” ungkap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Baca Juga : IPHI Jabar, Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023 Memberatkan Jemaah
Ridwan Kamil juga menjelaskan, tahun 2023 untuk Jawa Barat memperoleh kuota haji sebanyak 38.567 orang.
Selain itu, Ridwan Kamil juga turut menanggapi penetapan biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp 49,8 juta per orang. Ia meyakini, pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan secara detail agar biaya perjalanan ibadah haji ini masih terjangkau masyarakat.
“Alhamdulillah, DPR dan pemerintah sudah menyepakati biaya perjalanan ibadah haji 2023 ini sebesar Rp 49,8 juta,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya mengakui kenaikan biaya perjalanan ibadah haji ini setiap waktunya tidak bisa terhindarkan.
Gubernur memastikan, semua calon jemaah haji termasuk dari Jawa Barat yang telah melunasi Bipih sejak 2020, maka tidak perlu menambah biaya lagi.
“Alhamdulillah, DPR dan pemerintah sudah menyepakati biaya perjalanan haji sebesar Rp 49,8 juta per orang,” ungkapnya.
Baca Juga : Pemerintah Segera Tambah Pasokan MinyaKita di Jawa Barat
Sebagai informasi sebelumnya, biaya perjalanan haji 2022 sebesar Rp 38,9 juta per orang. Namun, karena dirasa sudah tidak relevan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada beberapa waktu lalu mengusulkan biaya perjalanan haji pada 1444 H/2023 M naik menjadi Rp 69.193.733 per orang.
Atas usulan itu pun terjadi pembahasan yang cukup alot antara pemerintah dengan DPR.
Yaqut menambahkan, kebijakan formulasi komponen biaya perjalanan haji itu untuk menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat biaya perjalanan ibadah haji yang akan datang. (Ecep/R13/HR-Online)