Beranda Berita Nasional Hutan Larangan di Ciamis Jawa Barat, Jangan Sompral!

Hutan Larangan di Ciamis Jawa Barat, Jangan Sompral!

Hutan-Larangan-di-Ciamis.jpg

Hutan larangan di Ciamis, Jawa Barat tersebar di beberapa kecamatan. Hutan larangan sendiri merupakan suatu tempat atau area yang tidak sembarang orang dapat memasukinya. J

ika Anda memasuki kawasan hutan larangan yang penuh dengan aura mistis ini, tolong jangan sompral atau ngomong sembarangan.

Hal ini terkait adanya ‘nilai sakral’ di mana masyarakat setempat sangat meyakininya. Setiap negara atau daerah memiliki tempat-tempat yang memiliki sebuah kisah dan nilai budaya. Ada yang menganggap daerah tersebut suci, ada juga yang menganggapnya terkutuk.

Ada yang mempercayai hutan larangan sebagai tempat bersemayamnya dewa-dewa, roh nenek moyang dan berbagai kepercayaan lainnya di dunia.

Indonesia merupakan bangsa yang kaya akan budaya dan adat istiadatnya, oleh karena itu tidak heran apabila masyarakatnya masih menjunjung tinggi nilai-nilai adat leluhur dan hal di luar nalar atau logika.

Baca Juga: Tempat Angker di Pulau Jawa, Berani Berkunjung?

Terlepas dari kisah mistis, ambil hikmah dari segala kepercayaan masyarakat dan nilai-nilai budaya. Karena hal ini sangat membantu kita untuk menjaga dan melestarikan alam.

Hal positif dari nilai budaya adalah kelestarian alam yang akan selalu terjaga. Tak boleh ada satupun campur tangan manusia, kecuali menjaga dan melestarikannya.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Mari kita turut melestarikan nilai budaya agar alam selalu terjaga. Seperti halnya hutan larangan di Kabupaten Ciamis ini.

Inilah 3 Hutan Larangan di Ciamis Jawa Barat

Berikut tiga hutan larangan di Ciamis yang kental akan kisah mistisnya.

Hutang Larangan Kampung Kuta Tambaksari

Hutan larangan ini berada di Kampung Adat Kuta, tepatnya di Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Ciamis Jawa Barat. Hutan ini memiliki area yang sangat luas yaitu 40 hektar.

Sama halnya dengan hutan larangan lainnya, hutan larangan kampung Kuta Tambaksari ini memiliki beberapa pantangan. Warga setempat maupun pengunjung wajib untuk mematuhinya.

Hal ini sangat penting dan menjadi himbauan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Berikut beberapa pantangan dan peraturan bagi pengunjung yang memasuki area hutan larangan Kampung Kuta Tambaksari:

Pengunjung wajib menaati peraturan, yaitu pengunjung tidak boleh mengenakan alas kaki, perhiasan, baju serba hitam dan mengenakan pangkat.

Pengunjung harus menaati pantangan, yaitu jangan meludah sembarangan, jangan buang air sembarangan dan wanita yang berhalangan atau sedang datang bulan tidak boleh masuk ke hutan larangan tersebut.

Baca Juga: Cara Warga Kampung Kuta Ciamis Lestarikan Alam Patut Dicontoh Warga Lain

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Hutan ini memiliki penjaga yang sering dijuluki dengan nama Ambu Rama Bima Raksa Kalijaga yang bermakna “orang tua yang menjaga seluruh umat”.

Oleh karena itu inilah alasan mengapa pengunjung harus menjaga kesopanan dan menjunjung nilai-nilai leluhur.

Hutan Gunung Dukuh Jagabaya Panawangan

Hutan larangan ini berada di Desa Jagabaya, Kecamatan Panawangan, Ciamis Jawa Barat. Memiliki banyak pohon berusia ratusan tahun dan sumber mata air yang melimpah membuat hutan ini dijuluki sebagai kawasan esensial.

Hutan ini memiliki beberapa kisah mistis dan dianggap angker oleh masyarakat setempat. Hal ini didasari karena adanya sosok makhluk halus yang berwujud harimau atau lodaya.

Saking sakral dan angkernya hutan ini, masyarakat tidak ada yang berani menebang pohon, bahkan memungut ranting sekalipun. Hal ini terjadi karena ketakutan masyarakat pada sosok makhluk halus berwujud lodaya.

Ada sebuah kejadian mistis, sosok harimau mendatangi orang yang telah mengambil ranting pohon di hutan tersebut untuk dijadikan kayu bakar. Tentu hal ini menjadi cerita turun temurun, masih banyak penduduk sekitar hutan larangan di Ciamis ini yang percya.

Hutan Larangan Pasarean Nagarapageuh Panawangan Ciamis

Hutan larangan ini masih terletak di Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dan jaraknya tidak begitu jauh dengan hutan Gunung Dukuh Jagabaya. Tepatnya berada di Desa Nagarapageuh Kecamatan Panawangan.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Salah satu hutan larangan di Ciamis ini, kini sudah menjadi kawasan hutan lindung dan situs cagar budaya. Masyarakat setempat sangat menjaga dan turut melestarikannya.

Baca Juga: Ritual di Leuweung Gede, Tim Sepakbola Kampung Kuta Ciamis Sulit Dikalahkan

Hutan ini memiliki sebuah makam keramat, yaitu makan dari salah satu tokoh di daerah tersebut yang bernama Pangeran Undakan Kalangan Sari.

Karena letaknya masih tidak jauh dengan hutan gunung dukuh jagabaya, maka sosok makhluk penjaga masih sama, yaitu berwujud harimau atau lodaya.

Konon apabila berani mengambil kayu atau benda yang ada di hutan larangan tersebut, pada malam harinya, sosok lodaya atau harimau akan mendatanginya.

Sosok itu akan meminta mereka yang mengambilnya agar segera mengembalikan barang tersebut. Namun apabila barang tersebut tidak segera kembali, maka ia akan segera mendapatkan musibah atau nasib sial.

Itulah tiga hutan larangan di Ciamis, Jawa Barat. Apabila Anda datang ke hutan larangan tersebut, taatilah setiap peraturan dari tuan rumah. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)