Beranda Berita Subang HUT RI ke-77 Tahun, Ratusan Napi di Lapas Subang Dapat Remisi

HUT RI ke-77 Tahun, Ratusan Napi di Lapas Subang Dapat Remisi

pemberian-remisi-napi-subang.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang memeberikan remisi kepada narapidana.

Secara simbolis pemberian remisi umum tahun 2022 dilakukan oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyasi didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Subang dan Forkopinda kabupaten Subang di Aula Lapas kelas IIA Subang pada Rabu (17/8/2022).

Remisi Umum tersebut di berikan kepada 442 orang narapidana di Lapas Kelas IIA Kabupaten Subang, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Adhyaksa FC Menang Telak 5-0 atas Persikas Subang di Stadion Sriwedari

Pada hari kemerdekaan tahun ini, dari jumlah keseluruhan narapidana sebanyak 604 orang dengan rincian yang mendapat remisi umum I adalah sebanyak 426 orang, dan remisi umum II sebanyak 16 orang, 3 orang langsung bebas dan 13 orang di antaranya harus menjalani pidana subsider, dan ke 3 orang narapidana langsung bebas karena habis masa pidana.

Kepala Lapas Kelas II A Subang, Tommi Hendri menyebutkan, pemberian remisi itu sesuai dengan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2022.

BACA JUGA:  Pelantikan Anggota DPRD Subang Periode 2024-2029: Wajah Baru Dominasi

“Semoga warga binaan yang mendaparkan remisi pada hari ini, dapat menjadi sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik,taat pada aturan dan teteap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh sungguh sehingga kelak menjadi manusia yang lebih baik,lebih kuat dan lebih bermanfaat dari sebelumnya,” kata Tommi Hendri.

Dijelaskan Kalapas Subang, Tommi Hendri, bahwa remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Penyuluh Pertanian dari Kabupaten Subang Raih Penghargaan Penyuluh Pertanian Teladan Nasional 2024 dari Kementan

“Untuk remisi umum adalah remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang diberikan saat ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi yang menyerahkan secara simbolis Remisi Umum tahun 2022 itu mengatakan, tidak semua narapidana di Lapas Subang mendapatkan remisi.

“Ketika warga binaan (narapidana) serius menjalani bentuk hukuman, tentunya ada reward dari pemerintah berupa pemotongan masa tahanan dan sebagian ada yang langsung bebas dari masa tahanan,” kata Agus Masykur.