Beranda Berita Subang Hore… Subang Masuk PPKM Level II, Wisata Boleh Buka Kembali

Hore… Subang Masuk PPKM Level II, Wisata Boleh Buka Kembali

PPKM-Subang.jpg

KOTASUBANG.com, Subang – Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga tanggal 30 Agustus 2021.  Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021.

Namun ada sedikit kabar baik untuk Kabupaten Subang, ternyata bersama 3 kabupaten lainnya di Jawa Barat yaitu Kabupaten Majalengka, Tasikmalaya dan Garut, Subang levelnya lebih baik yaitu menjadi level II. Artinya, ada berbagai pelonggaran kegiatan masyarakat dalam pelaksanaan PPKM.

BACA JUGA:  Indra Zaenal Ingin Perbaiki Pelayanan Publik dan Birokrasi di Subang

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPPKM Level 2 diantaranya fasilitas umum termasuk obyek wisata sudah boleh dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

Sementara itu untuk kegiatan seni budaya olah raga dan sosial kemasyarakatan  diizinkan buka dengan kapasitas 50% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Untuk resepsi pernikahan sudah diperbolehkan dengan maksimal 50 undangan tanpa makan ditempat.