Beranda Berita Subang Hore ! Pemkab Subang Perbolehkan Belajar Tatap Muka Secara Terbatas, Ini Aturannya

Hore ! Pemkab Subang Perbolehkan Belajar Tatap Muka Secara Terbatas, Ini Aturannya

siswa-subang.jpg

KOTASUBANG.com, Subang – Pemerintah Kabupaten Subang akhirnya memperbolehkan pembelajaran dengan cara tatap muka, meskipun masih terbatas. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Subang nomor KS 01/1965/Hk/2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Subang.

Dalam SE tersebut tertulis Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi, dengan ketentuan sebagai berikut;

BACA JUGA:  Suryacipta Sambut Kehadiran BYD di Subang Smartpolitan

Pertama bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah peserta didik perkelas

“Kedua, SDLB, MILB SMPLB DAN MALB maksimal 62 % (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 (satu setengah) meter dan maksimal 5 (Lima) peserta didik perkelas,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Ketiga PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 (satu setengah) meter dan maksimal 5 (satu setengah)  peserta didik perkelas dan

“Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan pembelajaran seprti yang dimaksud dalam angka 1) dan angka 3) diatur lebih lanjut dengan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Disdikbud Subang Pentingnya Ketaatan pada Peraturan Sekolah untuk Membangun Harmoni

Selain mengatur pelaksanaan pembelajaran tatap muka SE tersebut juga mengatur pelaksanaan kegiatan sosial lainnya. Untuk kegiatan hiburan kesenian dan tempat wisata masih belum diperbolehkan. Berikut isi surat edaran Bupati selengkapnya;