Beranda Berita Nasional Hindari Hilang Potensi Pajak di Kota Bandung, Legislator Desak Optimalisasi Pendapatan Daerah

Hindari Hilang Potensi Pajak di Kota Bandung, Legislator Desak Optimalisasi Pendapatan Daerah

Ilustrasi-Pajak-Hotel-dan-Restoran.jpg

harapanrakyat.com,- Menghindari hilangnya potensi pajak daerah di Kota Bandung, Jawa Barat, DPRD Kota Bandung mendesak pemerintah daerah mampu optimalisasi berbagai mata pajak.

Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah mengatakan, Pemkot Bandung memiliki sembilan mata pajak. Optimalisasi pendapatan, lanjut Nunung, dapat melalui berbagai inovasi dan program.

Nunung menjelaskan, selama 2022 Pemkot Bandung berhasil meraih pajak sebesar Rp 2,13 triliun. Perolehan tersebut dari target pajak Rp 2,38 triliun. Kemudian pada tahun 2023 target pajak sebesar Rp 2,4 triliun.

Baca Juga : Minat Warga Kota Bandung Jadi Anggota Koperasi Masih Rendah

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Menurutnya, salah satunya dengan menertibkan aset-aset Kota Bandung karena sering terjadi kehilangan potensi pajak dalam penerimaan pajak dari sektor tersebut.

Lebih jauh, memberikan sanksi yang tegas kepada wajib pajak yang enggan atau menghindar, ketika dilakukan kebijakan dan penerapan perekaman pajak secara realtime.

“Jadi optimalkan strategi dalam pemungutan pajak serta tertibkan aset-aset Kota Bandung yang belum tersertifikasi,” ungkapnya di Kota Bandung, Jumat (24/2/2023).

Upaya Antisipasi Kehilangan Potensi Pajak

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Folmer SM Silalahi mengatakan, dalam pemungutan pajak, yang sering terjadi hilangnya potensi pajak yakni metode self-assessment.

Sehingga pihaknya berharap pemerintah, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), lebih teliti dan cermat dalam melihat masalah tersebut.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

“Karena dengan kebijakan self-assessment, wajib pajak membuat laporan perhitungannya sendiri, dan ini yang bisa menyebabkan terjadinya lost potensi,” ucapnya.

Ia mengatakan, dalam meminimalisir kehilangan potensi pajak tersebut, maka dapat perhitungan pajak harus dilakukan secara real time. Termasuk terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak tersebut.

Baca Juga : Doni Salmanan Ajukan Kasasi Vonis Pengadilan Tinggi Bandung

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

“Misalnya di hotel atau restoran, bisa menggunakan tapping blok atau alat lain yang real time, dan memastikan tidak adanya kehilangan potensi pajak di sana,” ucapnya.

Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung lainnya, Siti Nurjanah pun berpendapat serupa. Ia menuturkan, pihaknya mendorong dalam pemungutan pajak di Kota Bandung, terus melakukan pembaruan terutama terkait teknologinya.

“Kita terbuka dengan sistem yang baru, sehingga kehilangan potensi pajak akan terhindarkan dengan teknologi terbarukan. Bukan hanya untuk sekarang tapi juga masa yang akan datang,” tuturnya. (Rio/R13/HR-Online/Editor-Ecep)