Beranda Berita Nasional Hasil IKIP Sebagai Evaluasi Bukan Penghakiman

Hasil IKIP Sebagai Evaluasi Bukan Penghakiman

a1551e94ebd734d63a1e0dbed860dcb2.jpeg

KBRN, Jakarta: Komisi Informasi Pusat (KIP) telah menyelesaikan analisis rekapitulasi nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di 34 Provinsi seluruh Indonesia. Hasil analisis data IKIP menunjukkan bahwa nilai IKIP secara Nasional Tahun 2021 sebesar 71,37.

Ketua KI Pusat Gede Narayana menjelaskan bahwa persiapan dan pelaksanaan IKIP 2021 yang berlangsung selama satu tahun itu telah berhasil menetapkan IKIP secara nasional untuk pertama kalinya sejak 10 tahun pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di tanah air. Disampaikannya, dengan adanya hasil IKIP  Nasional 202I maka dapat diketahui secara jelas mengenai tingkat keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Di daerah ini bukan Pemda atau badan publik, tapi daerah secara menyeluruh, Bali Aceh dan Kalimantan Barat merupakan 3 terbesar tertinggi, Papua Barat, Sul Tengah dan Maluku Utara 3 terendah,”  kata Narayana, Jumat (17/9/2021).

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Adanya nilai IKIP 2021 dapat memudahkan bagi stakeholder dalam mengevaluasi pelaksanaan UU KIP. Sehingga, IKIP bukan sebuah penghargaan ataupun penghakiman di setiap daerah, namun bahan untuk perenungan kembali supaya informasi semakin sampai di masyarakat Indonesia.

“Ini indeks daerah bukan pengahrgaan atau penghakiman kita memberikan penilaian hasil bukan menjustifikasi jelek atau bagus, namun KIP dijalankan secara baik,” tutur Narayana.

Tim Ahli Penyusun IKIP, Yosep Stanley Adi Prasetyo menuturkan bahwa dalam menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) ini diawali dari model dasar Indeks Hak Asasi Manusia (IHAM). Keterkaitan kedua indeks itu memberikan kesepahaman bahwa ketika badan publik tidak memberikan sikap keterbukaan informasi hal itu sama saja dengan melakukan pelanggaran HAM.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

“Karena itulah isu keterbukaan informasi ini ada kaitannya dengan isu hak asasi manusia kalau ini tidak dipenuhi maka negara yang sudah meratifikasi kovenan internasional hak sipil politik dan ia menjadi anggota PBB bisa dianggap negara melakukan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Yosep.

Menurutnya, pemenuhan hak warga negara untuk keterbukaan informasi tertuang juga dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 19. Duham itu menyebut bahwa hak itu harusnya dijamin oleh negara caranya adalah menggunakan tiga pendekatan.

“Yaitu kewajiban untuk respek untuk menghormati, kewajiban untuk memenuhi, dan kewajiban untuk melindungi, nah tiga kewajiban pemerintah terkait dengan isu-isu hak asasi manusia yang lain karena itulah isu keterbukaan informasi ini ada kaitannya dengan isu hak asasi manusia,” tutur Stanley.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Tentunya hal, lanjutnya, lantaran menurutnya hal itu menjadi kewajiban karena setiap negara harus menyampaikan country report 4 tahun sekali ke Sidang HAM di Jenewa, Swiss, yang merupakan sidang komisi tinggi hak asasi manusia terkait capaian dan implementasi.

Hal itu selalu dilakukan bagi negara yang telah meratifikasi kovenan internasional hak sipil politik nah pasal 19 deklarasi universal. Kovenan itu tertuang juga di pasal 19 deklarasi kovenan Internasional hak sipil politik.

Indonesia telah meratifikasinya menjadi UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).