Beranda Berita Nasional Hari Pertama Sortir dan Lipat di Kota Banjar, Ditemukan Surat Suara Rusak

Hari Pertama Sortir dan Lipat di Kota Banjar, Ditemukan Surat Suara Rusak

Hari-Pertama-Sortir-dan-Lipat-di-Kota-Banjar-Ditemukan-Surat-Suara-Rusak.jpg

harapanrakyat.com,- Hari pertama penyortiran dan pelipatan di Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (10/1/2024), ditemukan sejumlah surat suara yang rusak. Proses tersebut berlangsung di Gudang Logistik KPU Kota Banjar.

Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis mengatakan, proses tersebut melibatkan 80 orang warga, dengan target pengerjaan selesai 10 hari ke depan.

Proses pengerjaan sortir dan lipat di Kota Banjar tersebut, mulai dengan surat suara untuk PPWP atau pemilihan presiden dan wakil presiden. Kemudian DPR RI dan DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota supaya lebih mudah.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Jumlah surat suara masing-masing 157.318 lembar. Baik untuk PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

“Termasuk surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU) sebanyak 1000 lembar surat suara. Kita juga sudah siapkan alat untuk melipat dari panitia,” kata Mukhlis kepada wartawan.

Lanjutnya menyebutkan, bahwa saat sortir dan pelipatan di KPU Kota Banjar, kertas suara yang rusak tersebut karena terdapat bekas noda dan juga sobek. Namun surat suara tersebut masih layak.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Selanjutnya, kertas surat suara yang rusak sudah dipisah dan belum diakumulasi secara keseluruhan. Pasalnya, proses pelipatan masih berlangsung.

“Beberapa yang rusak dan masih layak seperti ada titik noda cuma kita pisahkan dulu. Sedangkan yang sobek ada beberapa, hanya saja belum kita hitung semuanya,” katanya.

Segini Upah Petugas Sortir dan Lipat di Kota Banjar

Sementara terkait upah petugas sortir dan lipat untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWS), yaitu sebesar Rp 198 per surat suara. Sedangkan untuk surat suara bukan PPWS Rp 260 per surat suara.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Ia menegaskan, pembayaran upah bagi petugas sortir dan lipat suara tersebut akan dibayarkan langsung, ketika proses pengerjaan pelipatan telah selesai dikerjakan.

“Untuk pembayaran sortir dan lipat surat suara PPWP per lembar itu Rp 198, dan untuk diluar PPWP itu Rp 260. Adapun pembayarannya nanti langsung di akhir, setelah pengerjaan selesai,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)