harapanrakyat.com,- Kasus Dadang Buaya hari ini dilimpahkan ke Kejari Garut. Ia akan segera mengikuti persidangan atas kasus terbarunya, yakni membacok dua pemotor, Kamis (22/6/23).
Berdasarkan informasi, persidangan tersebut setelah Penyidik Jatanras Polres Garut merampungkan penyelidikan terhadap kasus pembacokan oleh Jawara Dadang Buaya.
Baca juga: Buntut Penganiayaan Anggota Polisi di Garut, 81 Preman Diamankan
Lantaran berkas penyidikan kasusnya sudah lengkap, polisi kemudian menyerahkan Dadang ke Kejaksaan.
Sementara itu, penyerahan pria yang memiliki nama asli Dadang Sumarna tersebut oleh kepolisian ke Kejari mendapatkan pengawalan ketat dari polisi yang mengapitnya.
Pantauan di lapangan, Dadang tampak mengenakan pakaian koko, lengkap dengan kopiah, gestur dan wajahnya tak berubah, tetap tajam dengan perawakan penuh gambar tato.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Jaya Sitompul mengatakan, Dadang saat ini sudah berstatus sebagai tahanan jaksa,
“Kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara terkait kasus Dadang Buaya ini dari pihak kepolisian hari ini,” kata Jaya, Kamis (22/6/2023).
Ia menambahkan, dalam waktu dekat Dadang Buaya akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut, atas perkara penganiayaan.
“Rencananya hari ini akan langsung kami bawa ke Rutan. Untuk pasalnya kita jerat pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351. Ancaman hukumannya 9 tahun,” tutupnya. (Pikpik/R6/HR-Online/Editor: Muhafid).