Beranda Berita Nasional Hakim PN Bale Bandung Vonis Bebas Mantan Ketua DPRD Jabar

Hakim PN Bale Bandung Vonis Bebas Mantan Ketua DPRD Jabar

putusan-irfan-suryanagara.jpg

harapanrakyat.com,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, memvonis bebas mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty dari dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan JPU. Majelis hakim berpendapat jika permasalahan antar Irfan dan korban Stelly Gandawidjaja merupakan keperdataan.

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan penuntut umum,” kata majelis hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga : Sidang Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, JPU Tuntut 12 Tahun Penjara

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dalam amar putusan itu juga, majelis hakim juga memerintahkan agar segera membebaskan terdakwa dari tahanan, serta mengembalikan aset-aset terdakwa dari penyitaan.

“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Mengembalikan barang bukti yang telah disita penuntut hukum,” tutur majelis hakim.

Demikian halnya dengan dakwaan mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis hakim memutuskan dakwaan JPU mengenai TPPU ini tidak bisa menjerat terdakwa.

Majelis hakim menegaskan, segala putusan dalam kasus yang menjerat Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty ini berdasarkan fakta persidangan dan yuridis.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Mengenai putusan tersebut, pihak JPU enggan berkomentar banyak dan menyatakan pikir-pikir.

Dalam persidangan, pihak JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Sebagai informasi, JPU menjerat Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty melakukan penipuan bisnis SPBU yang merugikan korban Stelly Gandawidjaja. JPU pun menuntut Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dengan hukuman 12 tahun penjara.

Penasihat Hukum Sambut Baik Vonis Bebas

Sementara itu, tim penasihat hukum Irfan Suryanagara Radhitya Shadiqien menyatakan amar putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan.

Baca Juga : Terdakwa Eks Ketua DPRD Jabar Anggap Tuntutan JPU Mengada-ada

“Majelis hakim memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dengan demikian, majelis hakim memutuskan Pak Irfan dan Bu Endang bebas dan tidak terbukti tindak pidananya,” ucap Radhitya.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

“Kami bersyukur majelis hakim sangat memperhatikan fakta persidangan yang semuanya bertolak belakang dengan dakwaan,” kata Radhitya menambahkan.

Dengan tidak terbuktinya unsur pidana tersebut, tim penasihat hukum mengatakan, terkait kerja sama antara Irfan Suryanagara dan Stelly Gandawidjaja merupakan ranah perdata. Seharusnya hal itu tidak sampai menjebloskan kliennya ke dalam penjara.

“Setelah vonis bebas ini, maka seluruh aset yang disita sebelumnya akan segera dikembalikan. Kami menyambut baik vonis majelis hakim,” ungkapnya. (Ecep/R13/HR-Online)