Beranda Berita Subang Guru Madrasah Swasta Tak Lolos Administrasi Calon PPPK, FTHMI Subang Sebut Kemenag...

Guru Madrasah Swasta Tak Lolos Administrasi Calon PPPK, FTHMI Subang Sebut Kemenag Tidak Profesional

Ketua-KPU-Subang.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Kemenag RI telah memgumumkan para pelamar Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (PPPK) pada tanggal 15 Januari 2023.

Pelamar yang mendaftar sekitar 224 000 orang, sementara kebutuhan pegawai Kemenag semua katagori sebanyak 49.000 pegawai, sehingga yang tidak memenuhi syarat (TMS) sekitar 175.000 pelamar.

Berbagai catatan muncul setelah ditemukannya hasil seleksi administrasi PPPK kementerian Agama Nomor: P.044/31/B.11.27/KP.00.1/01/2023.

Menurut pengurus Forum Tenaga Honorer Madrasah Indonesia Kabupaten Subang (FTHMI) Kabupaten Subang, Maman Suparman, bahwa poin pertama pelamar katagori yang tidak lolos atau tidak memenuhi syarat (TMS) adalah meraka yang mendaftar dari Madrasah swasta.

BACA JUGA:  Sekolah Rakyat Subang Siap Dibangun: 15 Hektar untuk Masa Depan Anak Bangsa

Poin kedua, pelamar umum non pegawai Kementerian Agama, padahal di dalam pengumuman pendaftaran dibuka untuk katagori umum.

“Berdasar pada poin satu, Kementerian Agama disinyalir tidak adil, tebang pilih dan hanya berpihak pada pelamar yang berasal dari instansi yang berlebel negeri, sementara pelamar swasta (Madrasah Swasta) tidak masuk katagori Memenuhi Syarat (MS),” kata Maman, Selasa (17/1/2023).

Kemudian berdasar pada poin dua, Kementerian Agama disinyalir tidak professional dalam proses pendaftaran PPPK, dalam pengumuman dibuka katagori umum namun pelaksanaannya mereka yang daftar di katagori umum tidak diloloskan karena pelamar bukan pegawai non ASN Kementerian Agama.

BACA JUGA:  Aksi Bersih Sungai di Subang: Kampanye Stop Polusi Plastik Menggema di Hari Lingkungan Hidup 2025

“Ketidaklulusan seleksi administrasi bagi guru madrasah swasta ataupun bagi pelamar umum terkesan dipaksakan,” katanya.

Bedasar pengumuman di atas maka FTHMI menyatakan sikap, pertama pengumuman hasil seleksi administrasi CPPPK Kementerian Agama catat hukum dan cacat Adminitrasi.

Kemudian mememinta agar seleksi admisntrasi diulang dengan mengikutsertakan calon pelamar dari madrasah swasta yang telah meng-upload seluruh persyaratan sebgaimana yang dicamtumkan dalam pengumuman oleh Kementerian Agama nomor No P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022.

BACA JUGA:  Pelantikan Birokrat Kolong Tol: Dedi Mulyadi dan Misi Menyulap Kumuh Jadi Surga

“Meminta Kepada Pemeritah melalui Menteri Agama, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota agar memberikan penjalasan atas keputusan sepihak di atas,” katanya.

“Menyeru kepada seluruh Elemen guru Madrasah swasta terus berjuang sehingga pemerintah berpihak kepada guru Madrasah Swasta melaui kesamaan hak untuk dapat diangkat menjadi PPPK,” tegasnya.