Beranda Berita Nasional Gunakan Uang Palsu, Seorang Buruh Diamankan Polisi

Gunakan Uang Palsu, Seorang Buruh Diamankan Polisi

0c98fbb04e6de9fce23673c67e038e43.jpg

KBRN, Jakarta: Salah seorang buruh kedapatan memakai uang palsu untuk bertransaksi jual beli  dan kini sudah di amankan aparat kepolisian Polsek Kawasan Sunda Kelapa.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, seorang buruh berinisial RK di amankan setelah membeli pakaian di pasar malam dekat Terminal Bus Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat ditangkap RK sedang membeli pakaian dengan menggunakan uang palsu.

“Kami mengungkap pelaku yang mempergunakan uang palsu untuk belanja di kawasan Muara Angke,” kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (26/3/2022).

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Putu menjelaskan, menurut mengakuan tersangka, sudah dua kali mendapatkan uang palsu pecahan Rp 100.000 dari seseorang berinisial AD yang masih buron.

Pada hari Minggu (20/3/2022) atau sehari sebelum tertangkap, RK ternyata berhasil memakai tiga lembar uang palsu untuk belanja.Karena tahu akal bulusnya berhasil, RK mencoba lagi memakai uang palsu untuk belanja barang.

Pada hari Senin itu, dengan membawa enam lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, RK beranjak ke pasar malam Terminal Bus Muara Angke berniat membeli pakaian.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Namun, sepandai-pandainya RK menipu, akhirnya ketahuan juga. Pada saat RK membayar dua sweater dan satu celana dalam, si pedagang menolak karena tak yakin uang yang diberikan tersangka adalah uang asli.

“Dari situ pelaku berusaha meyakinkan dengan membelanjakannya ke warung rokok dan ditolak, kemudian pelaku merobek uang kertas tersebut seolah tidak merasa bersalah,” jelas Putu. 

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

RK yang merupakan warga Tambora, Jakarta Barat ditangkap polisi dan hasil penggeledahan yang bersangkutan masih menyimpan empat lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

Dirinya sengaja berbelanja barang menggunakan uang palsu dan berharap mendapat kembalian uang asli.

Atas perbuatannya, RK sudah diamankan dan dijerat dengan pasal 36 juncto pasal 26 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, subsidair pasal 244 dan pasal 245 KUHP.