harapanrakyat.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna sebagai Pelaksanaan Harian (Plh) Wali Kota Bandung.
Hal itu menyusul adanya kekosongan jabatan Wali Kota Bandung pasca tertangkapnya Yana Mulyana dalam operasi tangkap tangan oleh KPK. Yana tertangkap tangan KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet.
Penunjukan tersebut, tertuang pada surat nomor 16/KPG.07/PEMOTDA tertanggal 16 April 2023.
Dalam surat tersebut tertuang, penunjukan itu sesuai dengan pasal 131 ayat 4 PP Nomor 49 Tahun 2008.
“Untuk menjamin keberlangsungan Pemerintah Daerah di Kota Bandung, Sekda Kota Bandung melaksanakan tugas harian Wali Kota Bandung hingga terdapat ketentuan dan kebijakan lebih lanjut,” isi surat penunjukan tersebut.
Baca Juga : Gubernur Jabar Prihatin Wali Kota Bandung Terkena OTT KPK
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku siap melaksanakan tugas, sesuai dengan surat penunjukan tersebut.
“Maka sesuai dengan perintah Gubernur Jawa Barat, saya siap melaksanakan tugas ini sampai ada kebijakan selanjutnya,” ungkapnya di Kota Bandung, Senin (17/4/2023).
Menurutnya hal yang terpenting, yakni menjamin pelayanan publik di Kota Bandung tetap berjalan dengan normal. Selain itu, roda pemerintahan juga harus tetap berjalan.
“Tugas dalam waktu dekat menghadapi lebaran, ketersediaan pangan, keamanan, arus mudik. Termasuk target-target pembangunan yang telah disepakati bersama,” ujar Sekda Kota Bandung itu. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)