
Subang – Kabar baik bagi warga Jawa Barat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan! Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya. Pengumuman ini disampaikan melalui akun TikTok resminya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Dalam video tersebut, Dedi Mulyadi meminta maaf kepada masyarakat jika pelayanan Pemprov Jabar masih belum optimal. Sebagai bentuk toleransi, ia juga menyampaikan bahwa tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, akan dihapus.
“Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya. Kami juga memaafkan kesalahan warga yang hingga saat ini masih menunggak pajak kendaraan, baik karena lupa, sengaja, atau memang belum memiliki uang untuk membayar,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Namun, ia juga menegaskan bahwa masyarakat yang mampu secara finansial seharusnya tidak mengeluhkan kondisi jalan yang rusak jika tetap enggan membayar pajak kendaraan. Oleh karena itu, setelah Lebaran, pemilik kendaraan diharapkan segera memperpanjang pajak kendaraannya.
Keringanan pajak ini berlaku mulai 11 April hingga 6 Juni 2025. Bagi mereka yang membayar pajak kendaraan dalam periode ini, tarif yang dikenakan adalah tarif 2025 tanpa tambahan tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
“Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik. Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” canda Dedi Mulyadi.
Menutup pernyataannya, Gubernur Jabar berharap masyarakat dapat menjalani mudik serta merayakan Lebaran dengan bahagia.
“Semoga semuanya sehat dan bisa menjalankan mudik serta Lebaran dengan riang gembira,” tutupnya.