Beranda Berita Nasional Gratis! BNNK Cimahi Terima Pecandu Narkoba Jalani Rehabilitasi

Gratis! BNNK Cimahi Terima Pecandu Narkoba Jalani Rehabilitasi

BNNK-Cimahi.jpg

harapanrakyat.com – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cimahi, Jawa Barat, secara terbuka mengumumkan menerima pecandu narkoba untuk direhabilitasi tanpa pungutan biaya.

Kepala BNNK Cimahi Yulius Amra mengatakan hal tersebut kepada wartawan ketika menggelar jumpa pers di kantor BNNK Cimahi, Kamis (28/12/2023).

“Kami sangat terbuka bagi masyarakat Kota Cimahi tidak ragu menitipkan anak atau keluarganya yang kecanduan masalah narkoba untuk kami berikan rehabilitasi,” ucapnya.

Baca Juga : Pemkot Cimahi Luncurkan PSC 119, Tangani Pasien Gawat Darurat

Yulius menjelaskan, pihaknya mengakui jika banyak dari masyarakat yang merasa ragu menitipkan anggota keluarganya yang menjadi pecandu narkoba ke BNNK. Hal itu terutama masyarakat yang belum mengetahui aturan. Biasanya, kata Yulius, mereka resah takut anggota keluarganya akan menjalani proses hukum atau ketakutan biaya rehabilitasi yang besar.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

“Saya tegaskan, BNNK sangat welcome kepada siapapun yang hendak menitipkan keluarganya yang kecanduan narkoba untuk kami rehabilitasi. Jelas kami akan terima secara terbuka dan gratis,” kata Yulius.

Yulius juga mengatakan, untuk siapa saja pemakai atau pecandu narkoba yang sudah siap melakukan rehabilitasi di BNNK Cimahi baik narkotika murni maupun psikotropika, pihaknya siap membantu. Para pecandu narkoba ini, kata ia, bisa menjalani proses rehabilitasi tanpa ada batasan dosis ataupun jangka waktu penggunaan.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

“Tentunya di awal, kami harus melihat apa saja terapi yang pasien butuhkan. Karena setiap penyalahgunaan (narkoba) itu berbeda-beda terapinya, sesuai dengan tingkat keparahannya,” tutur Yulius.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, BNNK Kota Cimahi saat ini gencar memerangi narkoba. Ia pun mengajak semua kalangan turut berperan aktif dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.

Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Cimahi, Pecandu Jalani Rehabilitasi

Lanjut Julius, pihaknya sejak bulan Januari hingga akhir tahun ini, BNNK Cimahi telah mengungkap kasus narkoba sebanyak 3 orang. Yakni 2 orang yang berperan sebagai penjual dan 1 orang pecandu atau pengguna narkoba.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Baca Juga : Walhi : Luas Lahan Hutan di Jawa Barat Terus Berkurang

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, kata Yulius, pihaknya menyita barang bukti berupa 544 butir pil Triheximer, 50 butir pil Tramadol, dan 40 butir pil Trihexypenidil.

“Untuk penjual (narkoba) kita limpahkan ke Polres Cimahi, sedangkan untuk kasus pecandu dalam kasus ini kami berikan rehabilitas,” tuturnya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)