Beranda Berita Nasional Geruduk Kemnaker RI, Ratusan Buruh Tuntut Upah Naik dan Cabut Omnibuslaw!

Geruduk Kemnaker RI, Ratusan Buruh Tuntut Upah Naik dan Cabut Omnibuslaw!

Buruh-Tuntut-Upah-Naik.jpeg

harapanrakyat.com,- Buruh tuntut upah naik dan cabut Omnibuslaw. Tuntutan dilakukan saat ratusan buruh yang tergabung dalam KSPI, Partai Buruh, Federasi Serikat Kerja Metal Indonesia (FSPMI) dan organisasi buruh lainnya, geruduk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Kamis (21/9/2023).

Massa buruh tersebut melayangkan dua tuntutan. Pertama, buruh tuntut upah naik. Pemerintah pun diminta menaikkan upah minimum sebesar 15 persen.

Tuntutan kedua, para buruh juga meminta pemerintah mencabut Undang-Undang Cipta Kerja atau dikenal juga dengan nama Omnibuslaw.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menuturkan, Indonesia merupakan negara Upper Middle Income Country yang pendapatan minimalnya hanya 4,500 US dollar per tahun.

“Sementara rata-rata upah minimum nasional, hanya di angka Rp 3,7 juta. Lalu kami mengacu pada wilayah Jakarta. Sehingga, Rp 4,9 juta ke Rp 5,6 juta, hanya 15 persen,” katanya, Kamis (21/9/2023).

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca Juga: Buruh di Kota Banjar Tagih Raperda Perlindungan Tenaga Kerja

Alasan lain kata Said Iqbal, pemerintah sudah mengumumkan kenaikan upah PNS 8 persen dan pensiunan 12 persen. Karena itu Partai Buruh juga menginginkan upah buruh naik 15 persen.

Sementara itu, Said Iqbal mengaku sedang menunggu hasil uji formil UU Cipta Kerja Omnibuslaw, yang diputuskam Mahkamah Agung (MA)

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Said menilai, Omnibuslaw penuh dengan kontroversi. Bahkan menabrak sejumlah aturan. Ia pun menegaskan Omnibuslaw tidak memenuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Pasalnya, Omnibus Law yang dibahas oleh Pemerintah dan DPR, harus melalui perencanaan, serta satu di antara faktor perencanaan, yakni uji publik yang didahului melalui draft akademis,” tutupnya. (Revi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)