SUBANG – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Subang kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil meringkus seorang pemuda yang kedapatan memiliki sabu seberat 1,67 gram dalam operasi yang digelar pada Selasa (25/2/2025) dini hari.
Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah di Dusun Rangdu Utara, Desa Rangdu, Kecamatan Pusakajaya. Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pria berinisial YM (24) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP-A/15/II/2025/JABAR. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 1,67 gram sabu dari tangan tersangka YM. Ia langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Udiyanto.
Atas perbuatannya, YM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Subang guna penyelidikan lebih lanjut.
Polres Subang menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. AKP Udiyanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.