harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, Jawa Barat, kembali menggerebek seorang pria asal Cibiuk yang diduga bandar pil haram.
Pelaku mengedarkan pil haram tersebut di perkampungan. Selain ratusan pil berbagai jenis, petugas juga menemukan “bong” atau alat hisap sabu.
AP (28) pria asal Kampung Pasanggrahan, Desa Majasari Kecamatan Cibiuk Garut, digerebek polisi di kediamannya. Ia tak bisa berkutik setelah beberapa anggota polisi berpakaian preman mencokok dirinya bersama barang haramnya berupa pil haram.
“Menindaklanjuti informasi, anggota Sat Res Narkoba Polres Garut, berhasil mengamankan satu orang laki-laki tersangka pengedar obat keras tertentu dengan inisial AP (28) warga Kecamatan Cibiuk di kediamannya,” kata Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Senin (8/1/2024).
Baca Juga: Update Terbaru Kasus Oknum Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Cawapres Gibran
Pada saat penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa pil haram sebanyak 440 butir, jenis tramadol, satu buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol air mineral kemasan, satu buah sedotan plastik dan dua buah plastik klip bening.
“Menurut keterangan tersangka ia mendapatkan obat tersebut dari ZM (29) warga Limbangan yang sudah berhasil diringkus juga oleh Sat Narkoba Polres Garut,” tambahnya.
Menurutnya, pria asal Cibiuk tersebut mendapatkan narkotika jenis sabu dari media sosial Instagram.
“Pelaku dapat dari media sosial, transaksinya pun tidak menggunakan darat, tapi sistem online,” tutupnya.
Kini pelaku tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Garut. Ia bisa dikenakan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)