MEDIAJABAR.COM, SUKABUMI – Barisan Aktivis Mahasiswa Sukabumi mengendus adanya dugaan penyalahgunaan penjualan BBM jenis Pertalite yang dilakukan oleh salah satu oknum pengawas SPBU Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi.
Menurut Vicran, Kabid Kajian Isu, bahwa berdasarkan adannya pengaduan dari masyarakat perihal dugaan penyalahgunaan
penjualan BBM jenis Pertalite
dengan dalih menggunakan surat SKPD dan UMKM yang diduga disalah gunakan oleh oknum pegawai SPBU Tegalbuleud.
“Dengan memperjual belikan BBM subsidi pertalite kepada pengecer yang tidak seuai dengan peruntukannya karena seharusnya kouta BBM tersebut di peruntukan untuk nelayan, petani dan UMKM tapi malah di mamfaatkan oleh oknum tersebut untuk
dijual kepada para pengecer,” ujarnya Selasa (16/02/2023).
Ia menambahkan, menurut informasi dari masyarakat pengisian/pengambilan BBM dari SPBU Tegalbuleud dilakukan setiap malam dengan menggunakan mobil PickUp yang berisi jerigen lalu kemudian
pendistribuan dilakukan setiap hari ke wilayah kecamatan tegalbuleud tersebut dan dilakukan pada malam hari.
“Berdasarkan Undang-undang no 22 tahun 2001 Pasal 55 Tentang Minyak
dan Gas Bumi pelaku terancam dapat pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” jelasnya
Lanjut dia, selain itu pemerintah juga mempertegas dengan mengeluarkan Undang-Undang No 11 Pasal 55 tahun 2020 tentang cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalgunakan pengangkutan dan/niaga bahan bakar minyak bahan bakar gas, dan/ atau liquified petroleum gas yang di subsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling
lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
“Maka dari itu kami dari Barisan Akitivis Mahasiswa Sukabumi setelah mengkaji dan
menganalisa terkait informasi yang bersumber dari masyarakat tersebut patut diduga dan di tindak lajuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai data dan fakta di lapangan yang kami miliki, kami akan melaporkan Oknum tersebut kepada Aparat Penegak Hukum,” katanya.
Sementara itu Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Sukabumi Andi Aripin mengatakan terkait surat somasi yang dilayangkan Oleh Basmi Kepada SPBU Tegalbuleud, ia sudah memanggil pegawai SPBU tersebut.
“Kemarin sudah kami panggil dan dimintai keterangan,” kata Andi Aripin.
Masih menurut Andi, pada dasarnya terkait pengaduan itu kita sudah folow up dan sebelum pengaduan itu kita sudah wanti – wanti bukan hanya di Tegalbuleud tapi di seluruh SPBU bahwa pelayanan BBM subsidi kepada konsumen – konsumen non kendaran itu harus jauh lebih hati – hati karena kami banyak sekali menemukan indikasi tentang rekomendasi – tekomendasi yang tidak tepat sasaran.
“Kami juga saat ini sedang berkoordinasi dengan stekholder agar mengedukasi pemberi r rekomendasi itu jauh lebih selektif, dan kami menemukan rekomendasi – rekomendasi yang tidak sesuai, misalnya di direkomendasi sebagai pelaku UMKM padahal sebenarnya dia itu pengecer, kalau dari sisi SPBU kami akan melayani seluruh kendaraan maupun non kendaraan, selama non kendaraan itu punya rekomendasi jadi sumber masalahnya pemberian surat rekomendasi yang tidak tepat sasaran, selema rekomendasinya tidak tepat sasaran selama itu pula BBM tidak akan tepat sasaran dan saat ini dengan digitalisasi yang kita terapkan kita bisa mengindentifikasi semua dan perlahan lahan akan kita benahi,” pungkasnya. (Eka Lesmana)