Beranda Berita Nasional Gelapkan Uang Ratusan Juta, Polisi Tangkap Mantan Pegawai BRI Pangandaran

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Polisi Tangkap Mantan Pegawai BRI Pangandaran

Pegawai-BRI-Pangandaran.jpg

harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Pangandaran menangkap mantan pegawai BRI KCP Pangandaran. Pelaku yang berinisial AR (39) diduga menggelapkan uang nasabah dari salah satu program BRI.

Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama menjelaskan, kasus tersebut merupakan limpahan dari Polres Ciamis tahun 2022. 

Adapun perkaranya, kata Imara, dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut pelaku melakukan aksinya saat ada program tabungan BRI pilih sendiri hadiahnya dari tahun 2016-2018. 

“Kerugian nasabah yang berjumlah 7 orang sekitar Rp 468 juta,” katanya, Senin (4/12/23). 

BACA JUGA:  10 Tempat Wisata Keren di Subang 2024, No. 4 Viral

Imara menambahkan, dalam kurun waktu 2016-2018 selama program itu berjalan, kasus tersebut terungkap pada Maret 2020. 

Adapun modusnya, pelaku menawarkan program tersebut dan kemudian setelah nasabah menyerahkan uang, tersangka justru tidak melaporkan dan tidak mencatatkan di BRI KCP Pangandaran. 

“Uang itu, tersangka gunakan untuk kepentingan pribadi, yakni usaha koperasi pribadinya. Kini AR kini berada di rutan Polsek Pangandaran serta berkas perkaranya sudah lengkap,” terang Imara. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman menambahkan, kronologi tersebut bermula saat adanya laporan dari sejumlah nasabah yang menjadi korban 10 Maret 2020 lalu ke BRI.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Dalam laporan nasabah itu, mereka setelah membuat rekening terkejut ada yang melakukan penarikan sebesar Rp 50 juta.

“Mereka mengaku tidak pernah melakukan penarikan. Jadi, penarikan itu diduga oleh tersangka dengan cara memalsukan tanda tangan nasabah,” paparnya. 

Adapun posisi tersangka, kata Herman, sudah berhenti bekerja di BRI sejak 2018 dan sudah menikah yang kedua kalinya. 

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“Sebelum melakukan penangkapan, kita dapat informasi tersangka berada di Bekasi lantaran anaknya pindah sekolah ke sana. Akhirnya setelah kita telusuri, tersangka berhasil kita tangkap,” imbuhnya. 

Atas perbuatan itu, lanjutnya, tersangka terancam pasal 49 ayat 1 UU nomor 10 tentang perbankan yang mana ancamannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda sekurang-kurangnya 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar. (Mad/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)