harapanrakyat.com,- Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. Hal itu akibat kasus penggelapan dana yayasan sebesar Rp73 miliar.
Kasus penggelapan dana tersebut berkaitan dengan pengajuan pinjaman yang dilakukan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). YPI merupakan yayasan yang menaungi Pesantren Al Zaytun kepada Bank J Trust senial Rp73 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa dana tersebut ternyata masuk ke kantong Panji Gumilang untuk keperluan pribadinya.
“Dana tersebut yang dipinjam ke yayasan masuk ke rekening pribadi untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga: Harta Kekayaan Panji Gumilang Tak Masuk Akal, Miliki 295 Sertifikat dan 289 Rekening
Brigjen Whisnu menjelaskan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (2/11/2023), Panji Gumilang terbukti bersalah dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana YPI.
Dari kasus tersebut Panji Gumilang terancam terkena pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Kemudian, Panji Gumilang juga terancam Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dengan demikian, berdasarkan hasil perkata tersebut Brigjen Whisnu mengungkapkan Panji Gumilang telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang telah dijelaskan. Pihaknya pun menaikkan status Panji Gumilang menjadi tersangka. (Revi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)