Beranda Berita Nasional Geger! Mahasiswa di Garut Buat Pabrik Rumahan Ganja Sintetis

Geger! Mahasiswa di Garut Buat Pabrik Rumahan Ganja Sintetis

Mahasiswa-di-Garut-Buat-Pabrik-Rumahan-Ganja-Sintetis.jpg

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan tiga mahasiswa dari Kabupaten Garut, Jawa Barat. Hal tersebut setelah ketiganya kedapatan membuat pabrik rumahan ganja sintetis.

Adapun 3 mahasiswa yang masih aktif kuliah tersebut antara lain MA, FMH, dan ZM. Sedangkan dari tangan para pelaku, Satres Narkoba Polres Garut menyita 500 gram narkotika jenis ganja sintetis siap edar.

Baca Juga: Terungkap, Ini Identitas Penanam Ganja di Cagar Wisata Situ Cangkuang Garut

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bukan hanya itu saja, petugas juga mengamankan bahan baku serta bahan kimia yang nantinya untuk proses membuat daun kimia haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Ridwan Jimy Sihite mengatakan, setelah melakukan pengembangan, pihaknya menemukan produksi massal ganja sintetis.

“Ganja tersebut berada di wilayah Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut,” katanya Senin (10/4/2023).

Lanjutnya menuturkan, bahwa dari pabrik rumahan ganja sintetis tersebut, petugas menemukan tembakau mentah yang jumlahnya tidak sedikit.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Baca Juga: Polres Garut Tangkap Pemuda Tanam Ganja dalam Pot di Rumah

Kemudian, cawan untuk merendam bahan setengah jadi. Selanjutnya pewarna, timbangan, dan juga ganja sintetis yang sudah siap edar bahkan sudah dikemas.

“Produksi ganja rumahan ini sudah berlangsung kurang lebih sudah 1 tahun. Sedangkan untuk sasarannya adalah para remaja dan pelajar, dengan omset Rp 25 juta per bulan,” tutur Kasat Narkoba Polres Garut.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Ia menambahkan, bahwa 3 pelaku yang merupakan mahasiswa terciduk dengan beberapa tempat kejadian perkara. Adapun muara kasusnya yaitu di pabrik rumahan ganja sintetis, di salah satu kampung di Kecamatan Tarogong Kaler.

“Di rumah salah satu tersangka, jadi pabrik rumahan, pelakunya salah satu oknum mahasiswa,” terangnya.

“Pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” pungkasnya. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)