Sebuah video memperlihatkan seorang pria tengah bagi-bagi angpao PDIP di masjid daerah Sumenep, Jawa Timur. Tayangan video tersebut viral di media sosial.
Hal itu menyebabkan partai berlambang banteng kena getahnya hingga menjadi bulan-bulanan netizen.
Pasalnya, masa kampanye Pemilu 2024 belum dibuka. Bahkan, politik uang sangat dilarang keras oleh penyelenggara Pemilu.
Apalagi aktivitas politiknya dilakukan di masjid sebagai rumah ibadah yang tidak boleh digunakan untuk kampanye. Lantas, benarkah aktivitas itu melanggar?
Geger Bagi-bagi Angpao PDIP di Masjid
Baca Juga: Seorang Pemuda Menggendong Ibunya saat Tawaf Viral, Mirip Kisah Uwais Al Qarni
Berdasarkan penelusuran harapanrakyat.com, Selasa (28/03/2023), video tersebut diunggah oleh akun Twitter Partai Socmed pada Minggu (26/03/2023) lalu.
Tampak dalam sebuah tayangan video, seorang pria berpeci memakai sarung kotak-kotak tengah membagikan angpao kepada jamaah masjid.
Angpao itu berwarna merah berlogo PDI Perjuangan dan terdapat dua foto petinggi PDIP. Yaitu Said Abdullah sebagai PLT Ketua DPP, dan Ahmad Fauzi sebagai Ketua DPC PDIP Sumenep.
Diduga peristiwa itu terjadi saat jamaah masjid hendak melaksanakan ibadah shalat Tarawih.
Dalam postingan selanjutnya, akun Twitter Partai Socmed mengunggah foto angpau tersebut yang isinya uang Rp 300 ribu.
Baca Juga: Waspada Penyebaran Hoaks Surat Suara Pemilu, Kenali Ciri-cirinya!
Klarifikasi Petinggi PDIP
Mengingat pembagian angpao itu ramai di media sosial, petinggi PDIP Said Abdullah angkat suara.
Dalam klarifikasinya, Said mengklaim aktivitas itu adalah pembagian zakat mal dengan niat ikhlas bukan politik uang.
Ia bahkan sudah rutin membagikan uang kepada masyarakat setiap tahunnya sejak 2006. Said menegaskan, aktivitas pembagian itu juga merupakan kegiatan masa reses 2023.
Dalam kegiatan itu Said beserta para pengurus PDIP se-Madura membagikan bantuan sembako kepada fakir miskin dan yatim senilai Rp 175 ribu.
Selain itu, kata Said, masjid tempat pembagian sembako juga merupakan masjid yang didirikan olehnya.
Baca Juga: Ketua DPD PDIP Jabar Ajak Anak Istri Sahur di Tempat Pengungsian Korban Gempa Cianjur
Pemilik Akun akan Dilaporkan
Meski demikian, Said Abdullah tidak terima atas keramaian yang terjadi akibat ulah unggahan pemilik akun Partai Socmed. Sehingga reputasinya dan juga partainya menjadi buruk di hadapan netizen.
Said berencana akan melaporkan akun tersebut kepada pihak yang berwajib. Menurutnya, akun tersebut merupakan akun anonim yang tidak jelas identitasnya.
Pemilik akun telah menyebarkan narasi negatif dan harus bertanggung jawab atas keramaian itu.
Dalam penelusuran di berbagai sumber, sejauh ini pihak Bawaslu RI masih mendalami peristiwa bagi-bagi angpao PDIP di masjid tersebut. (Aji/R3/HR-Online/Editor-Eva)