Beranda Berita Nasional Gegara Istri Gugat Cerai, Suami Nekat Bakar Rumah di Jakarta Barat

Gegara Istri Gugat Cerai, Suami Nekat Bakar Rumah di Jakarta Barat

Gegara-Istri-Gugat-Cerai-Suami-Nekat-Bakar-Rumah-di-Jakarta-Barat.jpg

harapanrakyat.com,- Gegara istri gugat cerai, seorang suami berinisial RH (50) nekat membakar rumah milik SH (70), yang merupakan mertuanya sendiri.

Tentunya kebakaran rumah di Jalan Rawa Melati, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023) sore yang cukup besar itu, membuat gempar warga sekitar.

Sejumlah aparat kepolisian telah melakukan penyelidikan, dan menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus kebakaran rumah tersebut yakni RH. Tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tragisnya dari kejadian tersebut, mertua dari tersangka meninggal dunia, karena terbakar dan mendapat luka bakar serius. Sementara pelaku dan istrinya, RI (40), mengalami luka bakar.

“Ada tiga korban luka bakar, satu di antaranya meninggal dunia,” kata Komisaris Abdul Jana, Kapolsek Kalideres, Jakarta, Jumat (15/12/23).

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Saat ini pelaku dan istrinya menjalani perawatan di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.

Motif Tersangka Suami yang Bakar Rumah Gegara Istri Gugat Cerai

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aksi nekat yang memicu RH membakar rumah mertuanya adalah karena tidak terima sang istri RI menggugat cerainya.

Sehingga, ia memiliki niat untuk mengakhiri hidup bersama istrinya itu, dengan membakar rumah sampai hangus terbakar.

Sementara itu, Kombes M Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat menjelaskan, kronologi awal RH membakar rumah mertuanya gegara istri menggugat cerai.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Tersangka datang ke rumah mertuanya untuk mendatangi sang istri, yang sedang pulang ke rumah orang tuanya.

Namun suaminya itu saat datang ke rumah mertuanya membawa bensin. Setelah itu, RH menyiramkan bensin yang ia bawa ke tempat tidur.

Saat si jago merah mulai membakar tempat tidur dan kasur, tersangka pun langsung memeluk tubuh istrinya yang tengah tidur di kasur tersebut.

Mengetahui ada api, RI pun bereaksi dan berontak serta teriak sekencang-kencangnya. Tetangga korban yang mendengar teriakan tersebut bergegas datang ke lokasi kejadian.

“Niat pelaku membakar rumah mertuanya ini karena ingin mengakhiri hidup bersama sang istri,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Kebakaran rumah gegara masalah istri gugat cerai tersebut, membuat RH telah mengalami luka bakar 58 persen, dan RI telah mengalami luka bakar 45 persen. Sedangkan SH, mertua sang pelaku telah meninggal dunia.

Kapolres Metro Jakarta Barat menuturkan, ibu dari RI meninggal dunia karena terjebak di dalam kamar saat kebakaran tersebut.

“Korban tidak bisa keluar kamar karena dalam kondisi sakit,” tuturnya.

Dengan demikian, suami yang nekat untuk bakar rumah itu gegara sang istri melakukan gugat cerai.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, hukum akan menjerat pelaku dengan Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP. (Revi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)