Beranda Berita Nasional Gara-gara Ulah Anaknya, Rafael Alun Nyatakan Mundur dari PNS Pajak

Gara-gara Ulah Anaknya, Rafael Alun Nyatakan Mundur dari PNS Pajak

Gara-gara-Ulah-Anaknya-Rafael-Alun-Nyatakan-Mundur-dari-PNS-Pajak.jpeg

Rafael Alun Trisambodo nyatakan mundur dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) pada Jumat (23/2/2023).

Hal itu ia lakukan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) DJP Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan.

Keputusan pahit Rafael ini merupakan  buntut dari kasus anaknya Mario Dandy yang menganiaya dengan sadis kepada bocah bernama David anak dari pengurus Ansor pusat. Akibatnya, David mengalami koma yang cukup serius.

BACA JUGA:  Ega Anjani Ajak PKK Kecamatan “Naik Kelas” Lewat Pembinaan Administrasi

Baca juga: Profil Rafael Alun Trisambodo, Pejabat DJP yang Anaknya Terjerat Kasus Penganiayaan

Menulis Surat Terbuka, Rafael Alun Nyatakan Mundur dari PNS Pajak

Rafael Alun membuat surat terbuka bermaterai yang isinya adalah pernyataan secara tertulis pengunduran diri dari jabatannya sebagai PNS DJP Kemenkeu.

Dalam surat tersebut, Rafael memohon maaf atas ulah anaknya yang merugikan banyak pihak dan mendoakan David segera pulih kembali.

Mulai tanggal 24 Februari 2023, Rafael Alun juga menyatakan mundur dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) DJP Kemenkeu.

BACA JUGA:  Mardigu & Helmy Gagal Lolos Seleksi BJB, Dedi Mulyadi Sindir OJK dengan Nada Pahit-Manis

Tak hanya itu, dalam surat terbuka juga ia juga siap mengklarifikasi terkait harta kekayaan yang melimpah melebihi harta kekayaan Menteri Keuangan.

Pengunduran Diri Rafael Alun Terbentur Aturan

Berkaitan dengan pernyataan Surat Terbuka pengunduran diri Rafael Alun, ternyata pengunduran diri tersebut terbentur aturan. Hal itu tertuang dalam aturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 soal juknis pemberhentian PNS.

BACA JUGA:  Pabrik VinFast Siap Serap Tenaga Kerja Lokal, Target Awal 50 Ribu Unit Mobil Setahun

Dalam Pasal 5 Ayat (6) bagian C  telah dijelaskan jika seseorang yang bersangkutan tengah menjalani proses pemeriksaan yang melanggar aturan disiplin PNS, maka pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan bisa ditolak oleh pihak terkait.

Meskipun demikian, Direktur Penyuluhan DJP, Neilmaldrin Noor mengaku belum menerima surat pengunduran diri dari Rafael secara resmi.

Itulah surat terbuka Rafael Alun nyatakan mundur dari PNS Pajak.( Aji/R8/HR Online/Editor Jujang)