harapanrakyat.com,- Dua pemuda tega gagahi S (15), gadis di bawah umur di Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kedua pemuda berinisial AMP (22) dan MS (18), tersebut merupakan masih warga satu kecamatan dengan korban.
Apa daya, gadis cantik ini harus melayani nafsu kedua tersangka tersebut hingga hilang kesuciannya.
Pasalnya, dua pemuda yang gagahi gadis di bawah umur ini menyimpan video cabul, yang sudah pelaku rekam. Sehingga, korban tak berdaya dengan ancaman kedua tersangka. Hal tersebut karena takut pelaku menyebar video tersebut.
Baca Juga: Dua Anak SD di Tasikmalaya Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangganya
Hingga pada akhirnya, korban pun jengah dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Satreskrim Polres Tasikmalaya. Tak butuh waktu lama, polisi langsung meringkus kedua pelaku tersebut.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, kasus perbuatan cabul terjadi pada bulan April 2021. Kemudian, pihaknya baru mendapatkan laporan pada tanggal 26 Mei 2023.
“Kita mengamankan 2 orang tersangka MS (23) dan AMS (18). Mereka melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur,” katanya saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (21/6/2023).
Kronologis Dua Pemuda Gagahi Gadis di Bawah Umur di Tasikmalaya
Suhardi menjelaskan, kronologisnya saat itu korban berkenalan dengan salah seorang tersangka MS. Setelah berkenalan, berhubungan dan langsung melakukan cabul terhadap korban. Kemudian, korban bercerita dengan kenalannya yaitu AMS.
“Langsung dari sana melakukan pencabulan kembali, yang mana saat melakukan cabul tersebut direkam di salah satu handphone milik tersangka AMS,” jelasnya.
Setelah itu, tersangka AMS ini mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban meninggalkannya.
“Dan memang setelah kita melakukan pendalaman, memang video tersebut juga sudah tersebar di media sosial,” imbuhnya.
Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah di Ciamis Cabuli Anak Tirinya Sampai 15 Kali
Adapun barang bukti dari kasus dua pemuda gagahi gadis di bawah umur tersebut, Polres Tasikmalaya mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain pakaian dari korban, flashdisk berisi video asusila, handphone, gelang rantai dan satu lembar visum korban.
“Pasal yang kita terapkan, Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)