Beranda Berita Subang FSPMI dan Aliansi Buruh Subang Unjuk Rasa, Tuntut UMK 2025 Sebesar Rp4,3...

FSPMI dan Aliansi Buruh Subang Unjuk Rasa, Tuntut UMK 2025 Sebesar Rp4,3 Juta

FSPMI dan Aliansi Buruh Subang Unjuk Rasa, Tuntut UMK 2025 Sebesar Rp4,3 Juta
su,mber : https://www.koranperdjoeangan.com/

FSPMI dan Aliansi Buruh Subang Unjuk Rasa, Tuntut UMK 2025 Sebesar Rp4,3 Juta – SUARASUBANG. Unjuk rasa kembali mewarnai Kota Subang pada Rabu, 19 November 2025, ketika Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama Aliansi Buruh Subang (ABS) bersatu menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang untuk tahun 2025 menjadi Rp4,3 juta. Angka ini didasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan tim ABS. Demonstrasi ini menjadi bentuk nyata perjuangan buruh untuk mendapatkan hak yang lebih layak di tengah peningkatan biaya hidup.

Sejak pagi, massa aksi FSPMI berkumpul di halaman PT BMP dan sejumlah titik lainnya sebelum berangkat menuju Kantor Disnaker Subang. Pada pukul 11.00 WIB, terlihat kelompok massa dari serikat buruh lainnya, seperti KASBI, SPN, SPSI, dan Serikat Mandiri, sudah lebih dulu tiba di depan kantor tersebut. Meskipun perjalanan FSPMI sempat terhambat karena insiden kecelakaan lalu lintas di rute yang mereka lalui, mereka akhirnya tiba sekitar pukul 13.30 WIB. Di bawah guyuran hujan yang sempat turun lebat, massa aksi tetap bertahan, menunjukkan semangat mereka yang tak tergoyahkan.

BACA JUGA:  Pj. Bupati Subang Resmi Luncurkan Produk AMDK PDAM Tirta Rangga Subang

Tuntutan UMK Berbasis KHL

Dalam audiensi yang digelar di Kantor Disnaker Subang, perwakilan FSPMI dan ABS menyampaikan bahwa tuntutan kenaikan UMK sebesar Rp4,3 juta merupakan hasil dari kajian mendalam berdasarkan survei KHL. Keputusan ini juga didukung oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir beberapa pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Putusan tersebut membuka kembali ruang untuk penggunaan survei KHL sebagai dasar perhitungan upah, sekaligus mengembalikan fungsi Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) dalam merumuskan kenaikan UMK dan upah sektoral.

Perwakilan dari KASBI, SPSI, dan Garda Metal turut menegaskan pentingnya pemerintah daerah, khususnya dinas tenaga kerja, untuk berpihak pada buruh. “Mindset teman-teman di dinas tenaga kerja perlu berorientasi pada keputusan MK yang mengutamakan KHL sebagai dasar penghitungan UMK. Ini adalah langkah yang adil bagi buruh,” ujar salah satu perwakilan serikat.

BACA JUGA:  Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Ahmad Yani Pasirkareumbi Subang, Polres Siap Tindak Truk Material

Dukungan dari DPRD dan Kadisnaker Subang

Beni Rudiono, perwakilan dari Komisi IV DPRD Subang, turut hadir dalam audiensi. Ia menyoroti pentingnya keterbukaan pemerintah daerah, termasuk Penjabat Bupati Subang, untuk menerima aspirasi buruh secara langsung. Menurutnya, komunikasi yang terhambat hanya akan menimbulkan gejolak di kalangan pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Subang, Rona, merespons aspirasi tersebut dengan menyatakan bahwa hasil survei KHL dan masukan dari serikat buruh akan dijadikan bahan diskusi dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten yang dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2024. “Keputusan nanti akan bersifat kolektif-kolegial, sesuai dengan prinsip musyawarah,” ujarnya.

Aksi Berakhir Tertib

Meskipun cuaca sempat tidak bersahabat, aksi unjuk rasa berjalan dengan tertib hingga selesai pada pukul 17.00 WIB. Massa dari berbagai serikat buruh tetap setia menunggu hasil audiensi meskipun hujan mengguyur area demonstrasi. Setelah mendengar hasil audiensi yang disampaikan oleh perwakilan ABS, para peserta aksi membubarkan diri dengan damai.

BACA JUGA:  Jadwal SIM Keliling di Subang Hari Ini per November 2024

Aksi ini mencerminkan semangat buruh Subang untuk memperjuangkan keadilan dalam dunia kerja. Dengan tuntutan UMK yang lebih tinggi, mereka berharap bisa menghadirkan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja, sekaligus membangun kesadaran pemerintah akan pentingnya mendukung kebutuhan dasar masyarakat pekerja. Aspirasi ini kini berada di tangan Dewan Pengupahan Kabupaten dan pemerintah daerah untuk menentukan langkah berikutnya.

Menuju Kesejahteraan yang Lebih Baik

Upah yang layak bukan hanya soal angka, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap kontribusi buruh dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Tuntutan kenaikan UMK sebesar Rp4,3 juta adalah refleksi dari realitas kebutuhan hidup yang terus meningkat. Jika pemerintah daerah memberikan dukungan penuh, langkah ini akan menjadi tonggak penting dalam menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan produktif di Subang.

Dengan berakhirnya aksi ini, perhatian kini tertuju pada rapat Depekab mendatang. Keputusan yang akan diambil diharapkan mampu menjawab harapan buruh Subang dan menjadi langkah positif menuju kesejahteraan yang lebih baik.

Sumber : https://www.koranperdjoeangan.com/