Beranda Berita Subang FR Diciduk Satresnarkoba Cirebon Kota, Edarkan Obat Keras Tanpa Izin

FR Diciduk Satresnarkoba Cirebon Kota, Edarkan Obat Keras Tanpa Izin

peredaran obat keras tanpa izin Cirebon

Subang – Rabu malam (16/7/2025), suasana Karang Jalak, Kelurahan Sunyaragi, Kota Cirebon, mendadak tegang. Bukan karena keributan warga atau konser dadakan, tapi karena Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menangkap seorang pria berinisial FR (38) yang diduga mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. FR yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian, langsung digelandang oleh petugas usai informasi dari masyarakat masuk ke Polsek Kesambi.

BACA JUGA:  Longsor Tutup Jalur Bandung–Sumedang–Subang, Akses Lalu Lintas Lumpuh Sembilan Jam

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Informasi awal dari masyarakat menyebutkan adanya penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Karang Jalak,” ungkapnya.

Setelah diamankan oleh anggota Polsek Kesambi, FR kemudian diserahkan ke Kantor Satresnarkoba lengkap dengan barang bukti yang tak bisa ditampik. Apa saja?

BACA JUGA:  Desi Diana, Eks TKW yang Jadi Guru Bahasa Asing dan Perajin Makrame di Subang

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 35 butir pil jenis Dextro dan 3 pack plastik klip bening. Cukup untuk membuat FR masuk dalam daftar wajib penyidikan intensif oleh Unit II Satresnarkoba.

Saat ini, FR resmi ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yang mengatur keras soal peredaran obat-obatan tanpa izin.

BACA JUGA:  Cemburu Buta Berujung Maut, Polisi Tangkap Pembunuh Pegawai Koperasi di Subang

Kasus ini menjadi pengingat bahwa meski bentuknya kecil, obat keras tanpa izin bisa berujung pada konsekuensi besar. Dan untuk FR, perjalanan malam itu mungkin jadi awal dari masa yang cukup panjang di balik jeruji.