Subang – Rabu malam (16/7/2025), suasana Karang Jalak, Kelurahan Sunyaragi, Kota Cirebon, mendadak tegang. Bukan karena keributan warga atau konser dadakan, tapi karena Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menangkap seorang pria berinisial FR (38) yang diduga mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. FR yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian, langsung digelandang oleh petugas usai informasi dari masyarakat masuk ke Polsek Kesambi.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Informasi awal dari masyarakat menyebutkan adanya penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Karang Jalak,” ungkapnya.
Setelah diamankan oleh anggota Polsek Kesambi, FR kemudian diserahkan ke Kantor Satresnarkoba lengkap dengan barang bukti yang tak bisa ditampik. Apa saja?
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 35 butir pil jenis Dextro dan 3 pack plastik klip bening. Cukup untuk membuat FR masuk dalam daftar wajib penyidikan intensif oleh Unit II Satresnarkoba.
Saat ini, FR resmi ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yang mengatur keras soal peredaran obat-obatan tanpa izin.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa meski bentuknya kecil, obat keras tanpa izin bisa berujung pada konsekuensi besar. Dan untuk FR, perjalanan malam itu mungkin jadi awal dari masa yang cukup panjang di balik jeruji.