Beranda Berita Nasional Ferdy Sambo Cabut Gugatan Kembali, Pengacara: Faktor Kecintaan Terhadap Polri

Ferdy Sambo Cabut Gugatan Kembali, Pengacara: Faktor Kecintaan Terhadap Polri

Ferdy-Sambo-Cabut-Gugatan-Kembali-Pengacara-Faktor-Kecintaan-Terhadap-Polri.jpg

Ferdy Sambo mencabut kembali gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri soal pemecatan terhadapnya dari Kadiv Propam Polri pada Jum’at (30/12/2022).

Pencabutan gugatan yang Ia ajukan pada Kamis (29/12/2022) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu berdasarkan beberapa pertimbangan.

Mengutip berbagai sumber, selaku kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan, setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, kliennya memutuskan mencabut kembali gugatan tersebut.

“Secara resmi, hari ini, klien kami mencabut gugatan terhadap Keputusan Presiden RI dengan Nomor: 71/POLRI/Tahun2022 di PTUN,” katanya.

Baca Juga : Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Minta Haknya Kembali

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Arman melanjutkan, kecintaan terhadap institusi Polri menjadi salah satu alasan Ferdy Sambo batal menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri.

“Kecintaannya terhadap institusi Polri sangat mempengaruhi, dan klien kami telah membuktikan melalui rekam jejaknya selama 28 tahun di Kepolisian,” ungkapnya.

Menurut Arman, kliennya beserta pihak keluarga menerima dan memahami reaksi publik terhadap upaya hukum yang sebelumnya mereka upayakan.

“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang mengakibatkan adanya konsekuensi hukum yang tengah berjalan saat ini dan klien kami memprioritaskan penyelesaiannya segera,” lanjut Arman.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Reaksi Terhadap Gugatan Ferdy Sambo yang Akhirnya Dicabut

Sebelumnya, gugatan terhadap Keputusan Presiden RI soal pemecatan Ferdy Sambo menuai reaksi berbagai pihak.

Salah-satunya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD yang mengatakan, upaya hukum ke PTUN tersebut merupakan usaha mengaburkan perkara.

Selain itu, Mahfud menyebut, upaya yang pihak penggugat anggap sebagai hak konstitusional tersebut hanyalah sebuah gimmick.

“Pemecatan itu merupakan hukum administrasi dan bukan hukum pidana, sudah selesai. Gimmick saja menurut saya gugatan itu,” kata Mahfud, Jum’at (30/12/2022) di Istana Kepresidenan Jakarta.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Baca Juga : Sambo Tak Terima Dipecat, Mahfud MD Heran: Dulu Kok Terima?

Bahkan, Ia merasa heran dengan adanya upaya hukum ke PTUN tersebut. Sebab, dulu Ferdy Sambo menyatakan, akan menerima semua hasil putusan saat melakukan banding soal pemecatannya.

“Kok sekarang menggugat?, dulu menyatakan akan menerima semua hasil putusan saat dia banding,” ungkapnya.

Selain reaksi itu, Gugatan Ferdy Sambo yang akhirnya Ia cabut kembali sempat menjadi trending topik di twitter dan menjadi bahan perbincangan netizen. (R12/HR-Online/Editor-Rizki)