Beranda Berita Nasional Fatwa Boikot Produk Israel, Brand Lokal dan UMKM Berpeluang Besar

Fatwa Boikot Produk Israel, Brand Lokal dan UMKM Berpeluang Besar

Fatwa-Boikot-Produk-Israel-Brand-Lokal-dan-UMKM-Berpeluang-Besar.jpg

harapanrakyat.com,- Produk UMKM brand lokal memiliki peluang besar, pasca Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap produk yang berhubungan dengan Israel.

Dalam konteks ini, konsultan bisnis dan pakar marketing, Yuswohady, melihat peluang bagi brand lokal untuk menggaet konsumen secara elegan.

“Aksi boikot dan fatwa dari MUI memberikan momentum bagi brand lokal, UKM, dan UMKM untuk menjangkau pasar. Namun, pendekatan harus dilakukan secara elegan,” ungkap Yuswohady, Minggu (12/11/2023).

Dalam pandangan Yuswohady, konsumen Muslim yang melakukan boikot sebagai bentuk kontribusi terhadap perlawanan terhadap kekejaman Israel menciptakan kesempatan emas bagi pelaku UMKM lokal. Oleh karena itu, untuk memaksimalkan potensi ini, Yuswohady menyarankan agar brand lokal membangun koneksi emosional dengan konsumen melalui cara-cara yang tulus dan tidak merendahkan produk lokal.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Baca juga: MUI Tegaskan: Dukung Palestina Wajib, Dukung Israel Haram

Brand Lokal Perlu Membangun Koneksi Emosional

Salah satu strategi yang dapat diimplementasikan adalah membangun koneksi emosional dan empati dengan rakyat Palestina. Pelaku usaha bisa mengajak para konsumen untuk memberikan donasi atau bantuan kepada rakyat Palestina setiap kali membeli produk lokal.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Tetaplah simpatik dan empatik dalam pendekatan ini. Gunakan koneksi emosional secara alami tanpa mencemooh atau mem-bully brand global,” tegas Yuswohady.

Seiring dengan seruan boikot, Gerakan Boycott, Divestment, Sanctions (BDS) menjadi elemen kunci dalam upaya mendukung kebebasan, keadilan, dan kesetaraan yang dipimpin oleh Palestina. BDS mengajak masyarakat global untuk memboikot perusahaan-perusahaan Israel yang terlibat dalam pelanggaran hak-hak Palestina.

Lebih lanjut, fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 menegaskan kewajiban mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, sementara haram mendukung Israel. MUI juga menegaskan larangan bagi Muslim untuk membeli produk dari produsen yang secara nyata terafiliasi dan mendukung agresi Israel ke Palestina.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

Dengan memanfaatkan momentum ini secara bijaksana, brand lokal dapat meraih simpati konsumen dan sekaligus memberikan dukungan nyata kepada perjuangan Palestina. Kesempatan ini tidak hanya tentang pemasaran, tetapi juga membangun hubungan emosional yang kuat dengan konsumen. Pada gilirannya dapat mengangkat citra dan popularitas brand lokal di pasaran. (R8/HR Online/Editor Jujang)