Beranda Berita Nasional Fakta Baru Kasus TPPO di Kota Banjar, Tersangka KM Terima Tamu Pria...

Fakta Baru Kasus TPPO di Kota Banjar, Tersangka KM Terima Tamu Pria Hidung Belang

Kasus-TPPO.jpg

harapanrakyat.com,- Fakta baru kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di Kota Banjar, Jawa Barat, terungkap. Selain menyediakan kamar kos-kosan, tersangka KM juga pernah menerima pria hidung belang.

Fakta itu terungkap setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polres ke Kejari Banjar.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Banjar Trio Andi Wijaya, melalui Jaksa Penuntut Umum Candra Herawan mengungkap fakta baru kasus TPPO anak.

BACA JUGA:  Guru Tak Perlu Lagi 24 Jam Tatap Muka, Pak Menteri: “Cukup 16 JP Saja, Sisanya untuk Hidup!”

Berdasarkan pengakuan tersangka MH, selain kepada korban berinisial PA, MH juga sempat berhubungan dengan tersangka KM, pemilik kos-kosan.

Menurut pengakuan tersangka MH, lanjut Candra, tersangka MH harus merogoh kocek sebesar Rp 500 ribu dalam sekali berhubungan dengan tersangka KM. Sedangkan untuk korban PA hanya Rp 250 ribu sekali kencan.

Baca Juga: Tersangka Kasus TPPO di Kota Banjar Dilimpahkan ke Kejari

BACA JUGA:  Guru Harus Terus Belajar: Pesan Penting Mendikdasmen di Era Digital

Ia menjelaskan, uang sebesar Rp 250 ribu untuk korban PA, diberikan kepada tersangka AT, yang merupakan pacarnya sendiri.

“Uang Rp 250 ribu itu bayarnya sebelum main. Setelah AT terima, uang tersebut diberikan kepada pemilik kos-kosan sebesar Rp 50 ribu untuk setiap tamu yang datang. Sisanya digunakan oleh tersangka AT dan korban PA,” jelas Candra.

BACA JUGA:  Diskon Tambah Daya Listrik 50% dari PLN, Cuma Lewat PLN Mobile!

Sebelumnya, Polres Banjar sudah melimpahkan tiga orang tersangka kasus TPPO anak di bawah umur itu ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar, pada Kamis (10/8/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang tentang TPPO. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian, pasal tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan maksimal ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)