suarasubang.com – Kinerja Penjabat (Pj) Bupati Subang Imran tengah disorot masyarakat. Tak heran, banyak yang menantikan hasil dari aksi dan kinerja Imran pada triwulan pertama sebagai penjabat kepala daerah Kabupaten Subang.
Kehadiran penjabat memunculkan ekspektasi sekaligus keraguan terhadap efektivitas pemerintahan daerah dalam menghadapi berbagai tantangan di tahun ini.
Di awal, mekanisme pengangkatan penjabat kepala daerah kerap dipandang tidak transparan dan akuntabel oleh publik. Pun, Kemendagri mengklaim mekanisme pengangkatan penjabat sudah demokratis.
Kemendagri menilai para penjabat tidak tersandera kepentingan politik sehingga bisa fokus bekerja untuk masyarakat.
Lantaran tidak berasal dari proses pilkada, para penjabat dinilai bisa lebih total dalam bekerja.
Di lain pihak, Kemendagri pun bakal mengevaluasi jabatan penjabat kepala daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 4 tahun 2023.
Setelah sejumlah penjabat kepala daerah diangkat, setiap tiga bulan kinerja mereka dievaluasi.
Kemendagri mengevaluasi penjabat gubernur. Sementara penjabat bupati dan wali kota dievaluasi oleh gubernur.
Evaluasi penjabat gubernur juga dilakukan di bawah koordinasi Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Nantinya, laporan ke Itjen Kemendagri akan mencerminkan kinerja Pj. Bupati dalam berbagai aspek. Mulai dari pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Secara mendasar, masyarakat Subang tentu berharap terjadinya berbagai peningkatan kesejahteraan melalui berbagai program dan kegiatan, seperti bantuan sosial, bantuan usaha, bantuan pendidikan, dan lain-lain.
Selain itu, langkah penataan birokrasi yang dilakukan Pj. Bupati diharapkan bisa mengakomodasi roda pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien.
Semua capaian nantinya tentu saja harus didukung oleh data dan indikator yang valid dan akurat.
Pj. Bupati Subang, Imran sendiri telah mulai melakukan berbagai langkah yang diperlukan sebagai penjabat kepala daerah.
Sebenarnya apa saja sih tugas dan wewenang penjabat kepala daerah? Apa saja yang dilarang?
Tugas, Wewenang dan Larangan Penjabat Kepala Daerah
Sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat memiliki tugas dan wewenang menggantikan kepala daerah definitif.
Adapun merujuk Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah mempunyai tugas:
- memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
- menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
- mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinyasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sementara, wewenang penjabat kepala daerah tertuang dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pemerintah Daerah, meliputi:
- mengajukan rancangan Perda;
- menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
- menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
- mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Tugas dan wewenang penjabat kepala daerah juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Namun, beleid itu spesifik mengatur tugas dan wewenang penjabat kepala daerah ketika kepala daerah definitif mengikuti kampanye Pilkada.
Berikut tugas dan wewenang Pjs gubernur, Pjs bupati, dan Pjs wali kota selama masa kampanye Pilkada menurut Pasal 9 Ayat (1) Permendagri Nomor 1 Tahun 2018:
- memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil; dan
- melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan
- Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri; dan
- melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Lalu, pada ayat (2) pasal yang sama disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang Pjs gubernur, Pjs bupati, dan Pjs wali kota bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada menteri.
Larangan penjabat kepala daerah
Setidaknya ada 4 hal yang dilarang dilakukan penjabat kepala daerah yakni melakukan mutasi pegawai, lalu membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya.
Artikel OPINI ditulis oleh: Hari Pitrajaya, Pemimpin Redaksi Suarasubang.com