Beranda Berita Subang Evaluasi Kinerja Layanan Aduan: Sekda Subang Umumkan OPD dan Kecamatan “Terngabret” hingga...

Evaluasi Kinerja Layanan Aduan: Sekda Subang Umumkan OPD dan Kecamatan “Terngabret” hingga “Terkudet”

Evaluasi kinerja aduan masyarakat Subang

Subang — Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Asep Nuroni, memaparkan hasil evaluasi kinerja perangkat daerah dan kecamatan dalam menindaklanjuti aduan masyarakat melalui media sosial resmi Bupati dan Pemkab Subang. Evaluasi ini dilakukan untuk periode 31 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Selama sebulan penuh, tercatat 754 aduan masyarakat yang dipantau tindak lanjutnya oleh tim monitoring. “Dari 754 aduan ini terlihat bagaimana perangkat daerah, dan kecamatan merespons keluhan, kritik, maupun masukan warga. Ada yang sudah sangat responsif, tapi masih ada juga yang perlu ditingkatkan kecepatannya. Hari ini kita umumkan secara terbuka siapa yang cepat, siapa yang terlambat, agar menjadi motivasi bagi semuanya,” jelas Kang Asep, sapaan akrab Sekda Subang, Senin (8/9/2025).

BACA JUGA:  Bakti Sosial Dikreg LXVI SESKOAD di Subang, TNI-Polri Tebar Manfaat untuk Warga Ciater

Predikat Keaktifan Bermedia Sosial

Untuk kategori keaktifan bermedia sosial, predikat Terngabret diraih oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM, serta Kecamatan Pabuaran. Sedangkan predikat Terkudet diberikan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Subang dan Kecamatan Pusakanagara.

Predikat Tindak Lanjut Aduan OPD

Evaluasi tindak lanjut aduan masyarakat dibagi menjadi tiga klaster:

  • Klaster 1 (22–206 aduan): Terngabret diraih Satpol PP dan Damkar, serta Dinas PUPR. Cukup Ngabret diberikan kepada Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Klaster 2 (22–35 aduan): Terngabret diraih Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan. Cukup Ngabret diberikan kepada Dinas Kesehatan, Disnakertrans ESDM, serta DLH. Predikat Kurang Ngabret diberikan kepada Dinas Pertanian.
  • Klaster 3 (1–9 aduan): Terngabret diraih BPBD, Disparpora, Disnakeswan, Disdukcapil, Bapenda, BKPSDM, RSUD Subang, dan DPMPTSP. Cukup Ngabret untuk Diskominfo dan DKUPP. Kurang Ngabret diberikan kepada Setda, Bagian Ekonomi Setda, BP4D, Bagian Umum Setda, DPMD, Bagian Kesra Setda, dan Dinas Perikanan.
BACA JUGA:  Subang Fest Vol.4: Kolaborasi Seni, Edukasi Antikorupsi, dan Harapan Baru dari Kang Rey

Predikat Tindak Lanjut Aduan Kecamatan

Untuk kategori kecamatan, hasil evaluasi juga dibagi menjadi tiga klaster:

  • Klaster 1 (38–55 aduan): Terngabret diraih Kecamatan Subang. Kecamatan Pagaden dan Purwadadi mendapat predikat Kurang Ngabret.
  • Klaster 2 (15–25 aduan): Terngabret diraih Kecamatan Ciater, Patokbeusi, Blanakan, Pabuaran, Kalijati, Compreng, dan Pamanukan. Cukup Ngabret diberikan kepada Kecamatan Cipunagara, Pagaden Barat, Binong, Ciasem, Cibogo, dan Cikaum. Kurang Ngabret untuk Kecamatan Cipeundeuy, Tambakdahan, dan Pusakanagara.
  • Klaster 3 (3–14 aduan): Terngabret diraih Kecamatan Tanjungsiang. Cukup Ngabret untuk Kecamatan Jalancagak, Pusakajaya, Legonkulon, Dawuan, Cisalak, Sukasari, dan Sagalaherang. Kurang Ngabret diberikan kepada Kecamatan Kasomalang, Serangpanjang, dan Cijambe.
BACA JUGA:  Pemprov Jabar Salurkan Bantuan bagi Pedagang Terdampak Penertiban Bangunan Liar di Ciater

Hasil evaluasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi perangkat daerah dan kecamatan di Subang untuk semakin responsif dalam melayani aduan masyarakat melalui kanal digital.