Beranda Berita Subang Es Krim Diduga Sebabkan Keracunan, Kafe Warjo Subang Tak Miliki SLHS!

Es Krim Diduga Sebabkan Keracunan, Kafe Warjo Subang Tak Miliki SLHS!

Es Krim Diduga Sebabkan Keracunan, Kafe Warjo Subang Tak Miliki SLHS!
Foto: Ilustrasi

Subang – Sepuluh orang mengalami dugaan keracunan setelah menikmati es krim saat buka puasa bersama di kafe WARJO Subang. Ironisnya, kafe tersebut ternyata tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang seharusnya menjadi standar wajib bagi tempat pengolahan pangan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang, dr Maxi, S.H, M.H.Kes, mengungkapkan bahwa dari sepuluh korban, empat di antaranya merupakan orang dewasa, sementara enam lainnya adalah anak-anak. Mereka mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi es krim di kafe tersebut.

BACA JUGA:  Pupuk Indonesia Dorong Produktivitas Petani Subang dengan Program Makmur

Menindaklanjuti laporan ini, tim Dinkes Subang segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi. Sayangnya, tidak ditemukan sampel es krim baik di lokasi maupun di klinik tempat pasien dirawat.

“Sampel sudah tidak ada karena telah dibersihkan. Para pasien mencurigai es krim sebagai penyebabnya karena teksturnya yang mencair, berbeda dari biasanya yang lebih padat,” ujar dr Maxi, Rabu (12/03/2025).

BACA JUGA:  Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas di Subang Terjaring dalam 4 Hari, Mayoritas Tak Pakai Helm!

Saat ini, dari sepuluh korban, dua orang masih menjalani perawatan di klinik. Selain itu, dalam proses pemeriksaan, terungkap fakta mengejutkan bahwa kafe WARJO Subang ternyata tidak memiliki SLHS.

“Saya cukup kaget, warung sebesar itu ternyata belum memiliki SLHS. Padahal, tempat pengolahan pangan wajib memiliki sertifikat ini. Tanpa SLHS, kafe tersebut berada di luar pengawasan resmi Dinkes Subang,” tegas dr Maxi.

Dinkes Subang berencana berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menindaklanjuti kasus ini. Namun, kewenangan pemberian sanksi berada di tangan Satpol PP.

BACA JUGA:  Polres Subang Sikat Peredaran Miras Ilegal, 239 Botol Diamankan!

Sebagai langkah pencegahan, dr Maxi mengimbau seluruh pengelola tempat pengolahan pangan, termasuk restoran, kafe, hotel, kantin, warteg, depot air minum, dan jasa boga, untuk segera mengurus SLHS.

“Dinkes Subang siap memberikan pelatihan selama dua hari dan melakukan inspeksi lokasi guna memastikan keamanan serta kualitas pangan yang disajikan kepada pelanggan,” pungkasnya.