Beranda Berita Nasional Enam Perampok Modus Jual Obat Herbal Diringkus Polres Tasikmalaya

Enam Perampok Modus Jual Obat Herbal Diringkus Polres Tasikmalaya

Enam-Perampok-Modus-Jual-Obat-Herbal-Diringkus-Polres-Tasikmalaya.jpg

harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Tasikmalaya, berhasil meringkus enam perampok dengan modus jual obat herbal.

Sebelumnya, perampok yang beranggotakan lintas provinsi ini beraksi di siang bolong beberapa pekan lalu, di Desa Sukarasa, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya, akhirnya mengamankan 6 orang tersangka dalam kasus pencurian di Salawu. Para pelaku ini merupakan lintas provinsi,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (15/11/2023).

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Lanjut AKBP Suhardi menjelaskan, bahwa mereka modusnya datang berkelompok dengan menggunakan mobil rental ke rumah warga.

Para perampok ini berpura-pura atau modus menawarkan jasa dan jual obat herbal, yang mereka yakini bisa sembuhkan penyakit.

Enam anggota tersebut memiliki perannya masing-masing. Seorang pelaku perempuan, bertugas membujuk korban yang sudah lanjut usia.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Perampokan di Tasikmalaya

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kemudian, meminta agar korban menuruti semua pelaku perintahkan ketika pengobatan berlangsung. Salah satunya adalah syaratnya meninggalkan perhiasan emas yang korban pakai.

Namun saat lengah, pelaku dengan mudah mengambil harta korban dan kabur.

“Komplotan perampok ini mencari korbannya ibu-ibu yang sudah lanjut usia,” jelasnya.

“Satu tersangka melakukan pengobatan alternatif. Sedangkan tersangka lain masuk ke rumah warga untuk mengambil perhiasan milik korban,” tambahnya menjelaskan.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Menurut Kapolres Tasikmalaya, bahwa komplotan perampok dengan modus jual obat herbal tersebut sudah beraksi di tiga lokasi. Antara lain di Cibalong, Cikatomas dan Salawu.

“Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 376 KUHP, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)