MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Salah satu eks petinggi partai di Subang berinisial YSM (46) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.
Penahanan dilakukan karena YSM diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dana aspirasi DPRD Tahun 2021 yang disalurkan kepada Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden.
Kepala Kejari Subang I Wayan Sumertayasa melalui Kepala Seksi Intelejen, Akhmad Adi Sugiarto, SH., MH., mengkonfirmasi ihwal penahanan YSM selaku tersangka dugaan tipikor dana aspirasi dewan.
“Betul, tersangka dugaan tipikor penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus atau BKK BANDES di Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden,” kata Kasi Intelejen Akhmad Adi Sugiarto dalam keterangan pers yang diterima awak media, Senin (5/9/2022).
Akhmad menambahkan, bahwa YSM telah diperiksa oleh tim penyidik kejari pada Selasa, 30 Agustus 2022 dan selanjutnya ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 30 Agustus 2022 s/d 18 September 2022 di Lapas Klas II A Subang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Subang Nomor: 01/M.2.28/Fd.1/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik kejari, tersangka diduga mengorupsi dana bantuan desa atau dana aspirasi dewan di Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden tahun anggaran 2021, yang mana tersangka selaku pemohon bantuan keuangan khusus yang diperuntukan untuk Majelis Ta’lim di Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang sebesar Rp 200.000.000 dalam faktanya Majelis Ta’lim tersebut fiktif, berdasarkan Permenag RI Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Ta’lim Pasal 5 disebutkan Majelis Ta’lim harus terdaftar di Kementerian Agama.
“Uang sebesar Rp 200.000.000 tersangka gunakan untuk pencalonan menjadi Kepala Desa periode tahun 2021-2026 di Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang,” paparnya.
Akibat perbuatan tersangka, maka Pemerintah Daerah Subang dirugikan sebesar Rp 200.000.000. Perbuatan tersangka diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia menyebut, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Subang Nomor : Print 01/M.2.28/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 bahwa tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.