harapanrakyat.com,- Tanah Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Maloya di Ciamis, Jawa Barat, masuk ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI.
Hal tersebut diungkapkan Deni Wahyu Hidayat SH MH, Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis kepada HR Online Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Sudah Berlangganan, Parkir di Jalan Soejoed Ciamis Masih Diminta Uang
Deni menjelaskan, baru-baru ini, Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang RI telah mengunjungi eks lahan HGU PT Maloya di wilayah Ciamis, yang merupakan salah satu Lahan Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang terletak di desa Muktisari, Kecamatan Cipaku.
Raja Juli Antoni dalam kunjungannya tersebut menyatakan, bahwa kunjungan kerja tersebut untuk memastikan bahwa lahan eks HGU PT Maloya yang akan diserahkan kepada masyarakat, melalui kegiatan redistribusi tanah ini telah melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku. Juga dalam status clean and clear, sehingga tidak muncul permasalahan di kemudian hari.
“Kemarin memang Pak Wamen datang ke Ciamis, untuk memastikan bahwa lahan tanah sudah siap untuk dibagikan ke masyarakat dan badan/lembaga yang merupakan subjek program Tora. Mudah mudahan semua tahapan bisa dapat diselesaikan, sehingga tanah dan sertifikatnya bisa segera dibagikan kepada masyarakat,” katanya.
Deni menjelaskan, kegiatan redistribusi tanah eks PT Maloya ini prosesnya memang melalui waktu yang begitu panjang.
Namun berkat koordinasi tim yang tergabung dalam Tim Terpadu Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Kabupaten Ciamis, maka sesuai yang diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN RI, tanah tersebut terbagi menjadi 428 bidang yang nantinya akan dikelola oleh 275 KK.
“Selain dibagikan kepada masyarakat, badan/lembaga juga akan menerima tanah eks HGU PT Maloya untuk dijadikan berbagai fasilitas umum, seperti halnya untuk pesantren, Institut Agraria dan sejumlah aset pemerintah lainnya,” pungkasnya. (Fahmi/R8/HR Online/Editor Jujang)