harapanrakyat.com,- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Garut, Jabar, Diah Kurniasari, hari ini Senin (22/5/2023), menjalani pemeriksaan klarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Diah harus dicecar belasan pertanyaan Bawaslu, yang didampingi Gakkumdu yang merupakan penyidik Kepolisian dan Kejaksaan.
Diah Kurniasari, Ketua DPD Partai NasDem Garut, diperiksa klarifikasi oleh Bawaslu, buntut kasus sawer duit di halaman KPU pada Kamis (11/5/2023). Selain Diah, bacaleg NasDem atas nama Iwan Setiawan, ikut juga diperiksa Bawaslu.
“untuk hari ini ketua NasDem dan Bacaleg, pada hari jumat juga sudah diundang pihak KPU. Melihat nanti perkembangan apa ada yang dimintai keterangan lagi atau tidak. Secepatnya menggelar pleno untuk memastikan apakah ada pelanggaran pemilu atau tidak,” kata Ahmad Nurul Syahid, Ketua Bidang Hukum Bawaslu Garut, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Buntut Sawer Duit Ketua NasDem Garut, Ketua KPUD Dicecar Belasan Pertanyaan oleh Bawaslu
Proses lanjutan pleno Bawaslu, kini masih ditunggu publik, dimana apakah ketua NasDem Garut dan bacalegnya melakukan tindakan melawan hukum atau tidak.
“Kita berfokus dalam undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilu, jadi lek spesialis,” tambahnya.
Lanjut Ahmad, proses klarifikasi ke jeda pleno lanjutan Bawaslu, memerlukan waktu tidak boleh dari 7 hari.
“Dibatasi penanganan selama 7 hari, jadi ditentukan apakah temuan dugaan pelanggaran pemilu atau tidak, nanti kalau memenuhi unsur formil dan materil diteruskan ke sentra Gakkumdu,” tutupnya. (pikpik/R8/HR Online/Editor Jujang)